Tim Investigasi Domisili Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat menelusuri dugaan kecurangan PPDB, seperti pemalsuan domisili atau alamat calon peserta didik, yakni dengan memeriksa alamat-alamat yang diduga bermasalah.

Sebelumnya, ditemukan dugaan kecurangan PPDB 2019, yakni delapan siswa yang mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung dan SMA Negeri 5 Bandung dengan menggunakan alamat yang sama di Jalan Bali Kota Bandung.

Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 Jawa Barat Heri Suherman di Bandung, Rabu, menyatakan dugaan kecurangan domisili terjadi karena peminat sekolah di kota itu tinggi.

Dia juga memastikan telah memeriksa semua temuan terkait dengan kartu keluarga yang digunakan.

"Sejauh ini, pengaduan ini hanya ada di Kota Bandung. Belum ada temuan pengaduan serupa dari kota dan kabupaten lain," katanya.

Heri pun mengatakan sudah menerjunkan tim investigasi untuk memeriksa sejumlah alamat yang dinilai janggal, seperti KK yang berlokasi di Jalan Sumatera No. 42 Kota Bandung dan alamat itu berlokasi di SMP Negeri 2 Bandung.

Pendaftar PPDB tersebut, katanya, memang menumpang alamat di tempat itu. Kartu kepala keluarga itu diterbitkan lebih dari enam bulan yang lalu sehingga dapat digunakan mendaftar PPDB 2019.

Untuk dua lokasi lain, Jalan Bali dan Kalimantan yang bermasalah KK yang digunakan memang KK warga setempat diterbitkan sejak lama.

"Bukan KK baru, makanya jadi temuan. Kalau KK baru malah tidak akan jadi temuan karena tidak akan bisa digunakan untuk mendaftar," kata Heri sembari menambahkan bahwa semua hasil pemeriksaan telah diserahkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Heri yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Barat itu, mengatakan timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil calon peserta didik baru dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dan Rukun Warga (RW) setempat.

"Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul," katanya.

Ia menambahkan bahwa keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Disdukcapil, sedangkan RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap KK apabila diperlukan.

Terkait dengan KK, lanjut Heri, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jika ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun maka memerlukan surat pernyataan dari RW. Kartu KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data.

"Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019