Bogor (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, Jawa Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan legislatif tahun 2014 yakni sebanyak 681.090 pemilih.

"Penetapan DPT sudah dilakukan Sabtu (12/10) kemarin, sesuai dengan hasil pencermatan dan verifikasi yang dilakukan jumlah DPT untuk pemilih legislatif 2014 sebanyak 681.090 pemilih," kata Komisioner KPU Divisi Hukum, Siti Natawati, saat ditemui di kantornya di Kota Bogor, Rabu.

Sini menjelaskan, penetapan DPT telah disaksikan oleh seluruh instansi terkait dan perwakilan partai politik peserta pemilu.

Menurutnya, dari hasil pemutakhiran dan mencermati jumlah DPT mengalami penyusutan dari jumlah Daftar Pemilih sementara (DPS) yakni sebanyak 7.000 an pemilih.

"Jumlah DPS sebanyak 688.090 setelah dilakukan pencermatan dan pemutakhiran adalah penyusutan sebanyak sekitar 7.000-an pemilih. Ini karena ada KTP ganda, ada yang meninggal dan ada yang sudah pindah domisili, dan lain sebagainya," katanya.

Siti menyebutkan, jumlah DPT untuk Pileg 2014 berbeda dari jumlah DPT pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang telah dilaksanakan pada 14 September lalu.

Terjadi pengurangan jumlah DPT Pileg 2014 dikarenakan pemilih cukup umur (pemula) pensiunan TNI/Polri dan pemilih tidak harus memiliki KTP domisili Kota Bogor.

"Pada saat pilwakot, pemilih yang berhak adalah pemilik KTP domisili. Kalau di Pileg, siapapun boleh memilih untuk menyalurkan hak pilih di wilayah yang dia inginkan, sehingga jumlah pemilih tidak sesuai jumlah KTP," katanya.

Siti menjelaskan, dari 681.090 DPT jumlah pemilih dirincikan untuk pemilih laki-laki sebanyak 337.917 pemilih sementara pemilih perempuan sebanyak 343.373 orang dengan sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 68 kelurahan, enam kecamatan sebanyak 2.014 TPS.

Komisioner KPU Divisi Anggaran dan Pengadaan Logistik Edi Kholki Zaelane menyebutkan, terjadi penambahan jumlah TPS pada Pileg 2014 dibanding Pilkada Kota Bogor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang ketentuan satu TPS terdiri dari 500 orang pemilih.

"Berbeda kalau di Pilwakot undang-undang menetapkan satu TPS itu 600 pemilih, sedangkan di Pileg satu TPS untuk 500 pemilih. Sehingga jumlah TPS menjadi 2.014 unit," kata Edy.

Edy menyebutkan, dari 2.014 TPS yang tersedia, ada beberapa TPS khusus non NIK seperti di Lapas Paledang dan panti jompo yang ada di kawasan Paledang.

Sedangkan untuk di RS tidak ada TPS khusus, hanya ada TPS yang disediakan dekat dengan rumah sakit agar dapat mengakomodir pemilih di rumah sakit.

Pileg Kota Bogor diikuti sebanyak 512 bakal calon legislatif yang akan memperebutkan kursi di DPRD setempat sebanyak 45 kursi.

Pemilihan legislatif akan dilakukan April 2014 mendatang. Selain memilih anggota DPRD Kota Bogor, warga akan memilih DPRD Provinsi, anggota DPD dan DPR-RI.


Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013