Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akan memberi sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara atau ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja, Senin, setelah libur Lebaran 2019.

"Kami siapkan sanksi tegas untuk ASN yang bolos kerja di hari pertama masuk setelah libur Idul Fitri. Bahkan bagi ASN yang kedapatan bolos akan dipotong tunjangan kinerja dinamis (TKD)-nya," kata bupati, di Purwakarta, Senin.

Ia mengatakan, bukan hanya TKD yang akan dipotong, sanksi berat yang akan dihadapi oleh ASN yang bolos adalah terkait promosi jabatan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun untuk besaran TKD, Anne mengatakan hal tersebut disesuaikan dengan golongan serta jabatan ASN, terlebih akan ada surat edaran untuk setiap OPD.

Sedangkan bagi pegawai yang bertugas selama libur Lebaran, seperi Damkar, Satpol PP, petugas kebersihan dan petugas kesehatan, mereka akan mendapatkan penghargaan.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta menyatakan persentase kehadiran aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta mencapai 99,68 persen.

"Persentase kehadiran ASN di Purwakarta sebesar 99,68 persen atau 25 orang yang tidak hadir dari 7.833 ASN," kata Kepala BKPSDM setempat Asep Supri.

Ia mengatakan, dari 25 orang ASN yang tidak hadir, hanya tiga orang yang tidak hadir tanpa keterangan. Sisanya tidak hadir karena cuti melahirkan, sakit, serta cuti alasan penting

"Untuk yang bolos pada hari pertama masuk, jelas akan ada sanksi," kata dia. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019