Bekasi (Antara) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk menertibkan sejumlah portal yang dibangun secara swadaya masyarakat yang menyalahi ketentuan.
"Kami sedang memetakan titik mana saja di 12 kecamatan Kota Bekasi yang melanggar aturan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman, di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, tim tersebut terdiri dari perwakilan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Tim tersebut, kata dia, tidak akan segan membongkar sejumlah portal yang dianggap menyalahi aturan, seperti berdiri di atas jalan umum atau memiliki dimensi yang melebihi aturan.
"Membangun portal itu ada aturan dimensinya agar tidak menghambat perjalanan kendaraan. Portal pasti ada dimensinya untuk mengurangi kapasitas beban badan jalan, tapi kalau sudah berlebihan itu salah," katanya.
Menurutnya, sejumlah portal yang sudah terdeteksi melanggar di antaranya berada di Perumahan Galaxy, dan Perumahan Kemang Pratama, Kecamatan Bekasi Selatan.
"Untuk yang di Perumahan Galaxy ada tiga titik yang sudah dibongkar yakni di Jalan Bougenvile sebanyak dua titik dan satu titik di Jalan Boulevard Raya," katanya.
Portal tersebut, kata dia, dianggap menyalahi aturan karena dibangun di atas jalan umum yang menghubungkan arus kendaraan dari arah Pekayon menuju KH Noer Alie.
Sedangkan portal di Perumahan Kemang Pratama dianggap melanggar ketentuan dimensi sehingga menganggu lalu lintas kendaraan.
Supandi menambahkan, pihaknya berencana akan mengintensifkan kembali sosialisasi aturan pembuatan portal secara swadaya oleh warga.
"Peran kita memberi penjelasan ke masyarakat. Sosialiasai terkait pendirian portal ini memang masih minim," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Kami sedang memetakan titik mana saja di 12 kecamatan Kota Bekasi yang melanggar aturan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman, di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, tim tersebut terdiri dari perwakilan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Tim tersebut, kata dia, tidak akan segan membongkar sejumlah portal yang dianggap menyalahi aturan, seperti berdiri di atas jalan umum atau memiliki dimensi yang melebihi aturan.
"Membangun portal itu ada aturan dimensinya agar tidak menghambat perjalanan kendaraan. Portal pasti ada dimensinya untuk mengurangi kapasitas beban badan jalan, tapi kalau sudah berlebihan itu salah," katanya.
Menurutnya, sejumlah portal yang sudah terdeteksi melanggar di antaranya berada di Perumahan Galaxy, dan Perumahan Kemang Pratama, Kecamatan Bekasi Selatan.
"Untuk yang di Perumahan Galaxy ada tiga titik yang sudah dibongkar yakni di Jalan Bougenvile sebanyak dua titik dan satu titik di Jalan Boulevard Raya," katanya.
Portal tersebut, kata dia, dianggap menyalahi aturan karena dibangun di atas jalan umum yang menghubungkan arus kendaraan dari arah Pekayon menuju KH Noer Alie.
Sedangkan portal di Perumahan Kemang Pratama dianggap melanggar ketentuan dimensi sehingga menganggu lalu lintas kendaraan.
Supandi menambahkan, pihaknya berencana akan mengintensifkan kembali sosialisasi aturan pembuatan portal secara swadaya oleh warga.
"Peran kita memberi penjelasan ke masyarakat. Sosialiasai terkait pendirian portal ini memang masih minim," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013