Bogor (Antara) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan yang masih di bawah umur setelah menjalankan aksinya di samping Pangrango Plaza Jalan Pajajaran, Malabar, Bogor.

"Selain melakukan pemerasan, pencurian, empat pelaku juga melakukan unsur penganiayaan, dimana korban sempat dibekap dan dipukuli," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor Kota, AKP Lalu Edwin, dalam ekspose di Mapolres Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Empat anak tersebut masing-masing Rizki Maulana umur 15, Ari L umur 14, Fahmi Faturahman umur 15, dan Dani Hardiansyah umur 17. Dua dari empat tersangka ini yakni AL dan FF masih berstatus pelajar di salah satu SMP swasta di kawasan Jalan Pajajaran, sedangkan dua lainnya putus sekolah.

AKP Lalu menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan salah satu korban pemerasan dan pencurian yakni Tedi Suharsono warga Jalan Tegalega, Kota Bogor.

Berdasarkan laporan korban diperas dan dicuri barang berharganya oleh pelaku pada 28 September 2013 lalu bertempat di Samping Pangrango Plaza Jalan Pajajaran, Malabar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Saat itu korban bersama kekasihnya Devina sedang nongkrong di taman Malabar di datangi oleh tersangka bernama Rizki alias Entuk menghampiri korban, kemudian menanyakan asal usul sekolah korban dimana.

Ketika korban menyebutkan asal sekolahnya di SMP PGRI 5, tersangka lalu memukul korban mengenai pipi sebelah kanan sambil meminta uang.

"Tidak hanya itu, korban lalu dibawa ke tengah taman, dan disuruh jongkok, disana korban dipukul oleh tersangka AL. Sementara tersangka RM membekak pacar korban Devina. Setelah memukul korban, para pelaku mengambil paksa tas milik korban, membawa kabur telepon pintar jenis Blackberry dan Nokia milik pacar korban," kata Lalu.

Usai mencuri dan memeras korbannya, tersangka melepaskan ke dua korban yang langsung melarikan diri meninggalkan Taman Malabar.

Keesokan harinya, Rizki Maulana yang berprofesi sebagai tukang parkir di Kampung Lawang Gitung Kecamatan Bogor Selatan, berhasi diamankan oleh keluarga korban dan selanjutnya diserahkan ke Polres Bogor Kota.

Sedangkan tersangka lainnya menyerhakan diri ke Polres Bogor kota pada Minggu siang dan selanjutnya keempat anak tersebut diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Lalu menyebutkan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh keempat anak tersebut dilakukan secara berencana, hingga pembagian hasil barang curian dilakukan bersama-sama.

Sementara itu, menurut tersangka Riski, aksi tersebut merupakan ide darinya dan mengajak teman-temannya. Hal tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan uang. Sementara uang hasil kejahatan dibagi rata untuk dibelikan minuman keras dan rokok. Handphone hasil curian dijual oleh pelaku kepada tersangka Dani Hardianysah yang turut diperiksa.

Keempat tersangka dikenaik pasal 365 KUHP yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Menurut AKP Lalu, karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum yang dilakukan tetap mengedepankan hak tersangka sebagai anak, dimana dalam proses akan didampingan oleh Bapas Anak, sel ditempatkan khusus untuk anak dan pendampingan lainnya.

AKP Lalu menambahkan, tindak kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur bukan yang pertama kalinya terjadi di Kota Bogor. Sebelumnya Polres Bogor Kota telah menangkap sejumlah anak yang melakukan tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor, dan narkoba.

"Ini memang sangat memprihatinkan, tingkat kriminalitas yang melibatkan anak sudah meningkat. Anak tidak hanya sebagai korban kriminalitas tapi juga sebagai pelaku kriminalitas," kata Lalu.


Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013