Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat siap menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari partai politik maupun calon legislatif yang tidak puas atau dirugikan pada hasil penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019.

"Kami berharap jika ada permasalahan jika ada caleg maupun parpol yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi tingkat Kota Sukabumi ini kita selesaikan di sini. Namun, jika gugatan itu dilayangkan ke MK kami siap menghadapinya," kata Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, tentunya jika ada gugatan ke MK akan menguras energi dan waktu, maka dari itu pihaknya mengedepankan asas musyawarah jika tidak terima dengan hasil pemilu ini.

Untuk menghindari adanya gugatan itu, sejak rekapitulasi perhitungan suara dari tingkat kecamatan harus clear atau tidak ada masalah lag seperti formulir C1 plano dibuka, jika perlu dihitung ulang maka siap dilaksanakan karena ada aturan dan regulasinya.

Sehingga masuk ke tingkat kota sudah tidak ada masalah lagi, sehingga dengan cara seperti itu baik parpol maupun caleg bisa menerima, walaupun memang yang namanya puas itu tidak bisa maksimal. Tetapi dengan cara maksimal dari KPU Kota Sukabumi, PPK dan PPS ini bisa mengawal suara masyarakat.

"Kami bekerja secara profesional dan selalu mengawal suara masyarakat agar tidak hilang atau ada penggelembungan. Hingga saat ini belum ada riak atau sanggahan dari parpol maupun caleg yang keberatan hasil sementara rekapitulasi ini," tambahnya.

Agung mengatakan mulai awal tahapan pemilu hingga rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kota Sukabumi ini berjalan lancar dan tidak masalah. Semoga setelah ditetapkan atau diketuk palu, tidak ada lagi sanggahan atau gugatan dari siapapun. (KR-ADR).
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019