Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, dalam waktu dekat melakukan kajian terhadap tayangan film berjudul "Kucumbu Tubuh Indahku", mengenai boleh atau tidaknya tayang di bioskop wilayah tersebut.

"Kalau Pemkot punya kewenangan untuk melarang, kita larang. Kita lihat kewenangan Pemkot, saya pelajari ke bagian hukum (Pemkot) dulu," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto kepada ANTARA di Bogor, Kamis (25/4).

Menurutnya, Kota Hujan kini tengah mengedepankan program "Bogor Kota Keluarga", sehingga menurutnya sangat disayangkan jika ada tayangan-tayangan yang tidak mendidik di bioskop Kota Bogor.

"Kalau tidak sesuai dengan visi misi 'Bogor Kota keluarga', kita minta tidak diputar di Kota Bogor. Saya sendiri belum melihat kontennya," kata Bima saat dimintai tanggapannya.

Seperti diketahui, Pemkot Depok lebih dulu melayangkan keberatannya atas tayangan film "Kucumbu Tubuh Indahku", dengan cara mengeluarkan surat keberatan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Film tersebut diduga memiliki konten negatif yang dapat mempengaruhi generasi muda," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Depok, Kamis.

Surat bernomor 460/185-Huk/DPAPMK tertanggal 24 April 2019 menyebutkan surat keberatan tersebut dikeuarkan dalam rangka menjaga dan memelihara masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh perilaku yang dianggap penyimpangan seksual di Kota Depok.

Di samping itu, juga untuk penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019