Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan  terdakwa dinilai terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan melalui media sosial milik Dhani.

"Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Pada persidangan itu, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.

Persidangan ini mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian setempat, termasuk juga saat media akan mengambil gambar kedatangan Ahmad Dhani.

Menanggapi tuntutan itu, Dhani bersama dengan kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung dua pekan lagi.

"Kami akan mengajukan pembelaan dua pekan lagi," kata Dhani saat menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim Anton Widyopriono.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019