Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima 11.530 surat keterangan pengganti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid di Karawang, Sabtu, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengesahkan surat keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.

Atas hal itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dibantu pemerintah desa untuk mendistribusikan suket tersebut.

Dikatakan, suket pengganti KTP elektronik itu telah diterima dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang pada hari Kamis (11/4) malam. Selanjutnya, didistribusikan secara berjenjang.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat yang mempunyai suket bisa menggunakan hak pilihnya mencoblos pada tanggal 17 April 2019 pada pukul 12.00 WIB dan 13.00 WIB.

Ketentuan pemegang suket pengganti KTP-el bisa memilih itu diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PPU-XVII/2019. Pemilih ini masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019