Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta transparan dalam mengelola tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad di Cikarang, Rabu mengatakan, pemerintah daerah harus mampu membuka secara transparan pengelolaan dan penyaluraan dana CSR yang diberikan perusahaan.

Selain itu, CSR yang diberikan pihak perusahaan juga sudah sepatutnya dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat secara berkesinambungan.

"Harus ada transparansi dalam pengelolaannya dan jangan sampai perusahaan itu ada, banyak potensinya, tetapi CSR-nya tidak mampu digarap secara maksimal terutama untuk kesejahteraan masyarakat," kata Daeng.

Sebagai daerah yang memiliki kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, pengelolaan dan penyaluran dana CSR perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi menurutnya masih belum jelas dan belum dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.

"Padahal, Pemkab Bekasi sudah mempunyai Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Forum TJSL Kabupaten Bekasi yang dikelola oleh Bappeda Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Daeng juga meminta pemerintah daerah mampu mengubah paradigma para pelaku usaha yang masih menganggap CSR hanya sebatas kegiatan yang sifatnya insidental, seperti pemberian bantuan untuk korban bencana, sumbangan, pengobatan gratis atau bentuk charity lainnya.

"Sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat dan berkesinambungan, terutama bagaimana membanguun ekonomi kerakyatan, ekonomi kecil di kita. Ini potensi daerah yang harus bisa dikembangkan, jangan sampai CSR hanya menjadi simbolistik saja yang tiap tahun dilakukan secara rutin tetapi tidak berdampak luas terhadap masyarakat," kata dia.

Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, selain menggunakan APBD, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah berupaya mengoptimalkan pembangunan daerah dari para pelaku usaha agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan berkesinambungan.

"Kita juga mau ke arah sana. Jadi di samping kita membangun menggunakan APBD, ada partisipasi juga yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk ikut membangun Kabupaten Bekasi. Bisa saja partisipasi yang diberikan pelaku usaha dalam bentuk CSR yang manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat dalam jangka panjang," kata Eka.

Adapun program-program penyaluran dana CSR berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 meliputi aspek pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, ekonomi, seni, dan olahraga.

Dari sejumlah program tersebut, sebagian di antaranya tidak bisa diselesaikan secara optimal dengan mengandalkan APBD semata.

"APBD kita ini hanya Rp6 Triliun sedangkan usulan masyarakat itu hampir Rp10 Triliun. Maka dari itu saya mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk turut serta mengambil bagian dalam rangka berpartisipasi membangun Kabupaten Bekasi," tandasnya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019