BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta menyosialisasikan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Depok Yanuar Wirandono di Bogor, Rabu (20/3), mengatakan penyerahan bantuan TJSL diberikan ke Mushalla Wadhi Fatma dan Masjid Jami Nurul Falah di wilayah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami memberikan bantuan Mushalla Wadhi Fatma berupa bahan bangunan senilai Rp15 juta untuk keperluan renovasi. Lalu Masjid Jami Nurul Falah berupa perlengkapan sound system senilai Rp15 juta, penyerahan ini disaksikan Anggota DPR RI Komisi IX Nurmansyah E Tanjung dan tokoh masyarakat sekitar," kata Yanuar.

Yanuar menjelaskan, pemberian bantuan TJSL ini merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik yang dilaksanakan secara transparan dan beretika.

"TJSL juga sebagai kontribusi badan terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana umum dengan mematuhi regulasi dan norma-norma yang berlaku," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan dibentuk dan dijalankan berdasarkan prinsip kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;

Selain pemberian bantuan TJSL, BPJS Ketenagakerjaan Depok juga memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) kepada masyarakat yang hadir di acara tersebut.

"Empat program ini yang dibutuhkan bagi para pekerja formal maupun informal," kata Yanuar.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, melalui penyelenggaraan sistem jaminan kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengganggu kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kesejahteraannya.

"Komitmen tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Pasal 64 huruf b, dan secara internasional menurut ISO 26000 disebut Social Responsibility," pungkas Yanuar.

Masih di lokasi, Ketua DKM Mushalla Wadhi Fatma dan Masjid Jami Nurul Falah mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan, bantuan ini dapat digunakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar mushalla dan masjid tersebut.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019