Sejumlah warga Komplek Departemen Dalam Negeri (DDN), kompak melakukan pemagaran dan pengosongan atas kepemilikan lahan milik warga, yang selama ini di duduki sekelompok orang tidak di kenal, di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/19).
Rombongan warga komplek DDN didampingi beberapa aparat keamanan, pengurus paguyuban dan pengurus karang taruna, datang bersamaan menuju lokasi lahan yang akan dilakukan pemagaran dan pengosongan lahan.
Dalam keterangannya kepada ANTARA, Ketua paguyuban warga DDN, Rooskurniani, menjelaskan kronologis permasalahan adanya sekelompok orang yang mencoba mengambil alih atas kepemilikan lahan resmi yang dimiliki warga.
Kronologis lahan kavling di komplek DDN, bermula pada tahun 1958 sempat di ambil alih oleh Pemerintah, kemudian pada tahun 1968 pemerintah menyerahkan kepada Departemen Dalam Negeri diperuntukan bagi pegawai DDN, melalui proses jual beli yang di fasilitasi oleh koperasi, dengan status legal formil sertifikat hak milik (SHM).
Saat ini, jelas Ani lebih lanjut, telah berlangsung selama lima tahun, terjadi polemik dengan sekelompok orang yang mengklaim dirinya sebagai bagian dari pemilik lahan, dengan bukti surat akta notaris dari salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah non aktif.
Sehingga pada tahun 2015, melalui persidangan pengadilan, memenangkan kepemilikan lahan komplek DDN adalah tetap milik warga DDN atau ahli waris yang sejak awal memiliki SHM.
"Secara hukum, Pengadilan sudah memenangkan, resmi kepemilikan lahan adalah milik warga DDN yang sejak awal mempunyai SHM dan taat bayar PBB," kata Ani, sambil menunjukan bukti kelengkapan berkas.
Sementara itu, keberadaan sekelompok orang tidak dikenal ini, dianggap sudah meresahkan warga, selain mencoba menguasai lahan.
"Warga merasa resah, kami tentunya melakukan pendekatan persuasif, agar mereka meninggalkan lahan ini secara baik-baik," lanjut Ani.
Ketua keamanan lingkungan DDN, Anto menambahkan bahwa dalam upaya hukum dan prosedur yang berlaku, melalui paguyuban warga, kami sudah membuat laporan kepada Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian terkait atas kegiatan hari ini.
"Kami juga sudah menyampaikan laporan terkait ini, kepada pemerintah daerah Kota Depok dan Polres," kata Anto.
Ia berharap, proses ini bisa terus berjalan dengan baik dan kondusif, dengan penuh suasana kekeluargaan, tanpa ada ketegangan - ketegangan yang akan merugikan semua pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Rombongan warga komplek DDN didampingi beberapa aparat keamanan, pengurus paguyuban dan pengurus karang taruna, datang bersamaan menuju lokasi lahan yang akan dilakukan pemagaran dan pengosongan lahan.
Dalam keterangannya kepada ANTARA, Ketua paguyuban warga DDN, Rooskurniani, menjelaskan kronologis permasalahan adanya sekelompok orang yang mencoba mengambil alih atas kepemilikan lahan resmi yang dimiliki warga.
Kronologis lahan kavling di komplek DDN, bermula pada tahun 1958 sempat di ambil alih oleh Pemerintah, kemudian pada tahun 1968 pemerintah menyerahkan kepada Departemen Dalam Negeri diperuntukan bagi pegawai DDN, melalui proses jual beli yang di fasilitasi oleh koperasi, dengan status legal formil sertifikat hak milik (SHM).
Saat ini, jelas Ani lebih lanjut, telah berlangsung selama lima tahun, terjadi polemik dengan sekelompok orang yang mengklaim dirinya sebagai bagian dari pemilik lahan, dengan bukti surat akta notaris dari salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah non aktif.
Sehingga pada tahun 2015, melalui persidangan pengadilan, memenangkan kepemilikan lahan komplek DDN adalah tetap milik warga DDN atau ahli waris yang sejak awal memiliki SHM.
"Secara hukum, Pengadilan sudah memenangkan, resmi kepemilikan lahan adalah milik warga DDN yang sejak awal mempunyai SHM dan taat bayar PBB," kata Ani, sambil menunjukan bukti kelengkapan berkas.
Sementara itu, keberadaan sekelompok orang tidak dikenal ini, dianggap sudah meresahkan warga, selain mencoba menguasai lahan.
"Warga merasa resah, kami tentunya melakukan pendekatan persuasif, agar mereka meninggalkan lahan ini secara baik-baik," lanjut Ani.
Ketua keamanan lingkungan DDN, Anto menambahkan bahwa dalam upaya hukum dan prosedur yang berlaku, melalui paguyuban warga, kami sudah membuat laporan kepada Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian terkait atas kegiatan hari ini.
"Kami juga sudah menyampaikan laporan terkait ini, kepada pemerintah daerah Kota Depok dan Polres," kata Anto.
Ia berharap, proses ini bisa terus berjalan dengan baik dan kondusif, dengan penuh suasana kekeluargaan, tanpa ada ketegangan - ketegangan yang akan merugikan semua pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019