Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi telah menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi di 7 kabupaten/kota.
Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, dalam konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa, menyebutkan tujuh wilayah yang telah ditetapkan harga gasnya, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Aceh Utara, Aceh; Kota Lhokseumawe, Aceh dan Kota Medan, Sumatera Utara.
"Saat ini harga untuk rumah tangga I mencapai Rp4.250 per meter3, harga untuk rumah tangga II Rp6.250 per m3. Artinya harga beli masyarakat tidak kita ganggu karena kami juga menggunakan referensi terhadap mereka yang menggunakan elpiji 3 kg," katanya.
Sesuai Sidang Komite BPH Migas pada 25 Februari 2019, harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp4.250 per m3. Konsumen Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan sejenisnya.
Sementara harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp6.250 per m3. Kategori RT-2 meliputi rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen dan sejenisnya.
Harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp4.250 per m3. Pelanggan Kecil-1 ini meliputi rumah sakit pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga keagamaan, kantor pemerintah dan lembaga sosial.
Sementara Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Pelanggan KeciI-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp6.250 per m3. Pelanggan Kecil-2 meliputi hotel, restoran/rumah makan, rumah sakit swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan/ruko/rukan/pasar/mall/swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.
Jugi menyebutkan bahwa penetapan harga jual gas di tujuh kabupaten/kota untuk konsumen golongan RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250 per m3 ini lebih murah daripada harga pasar elpiji 3 kg, yakni berkisar Rp5.013 sampai Rp6.266 per m3. Sementara untuk golongan konsumen RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.250 per m3, lebih murah daripada harga elpiji 12 kg (berkisar Rp9.085 sampai Rp11.278 per m3).
Kepala Seksi Account Pengaturan dan Tarif BPH Migas Irawan Bayu Kusuma memerinci ketujuh kabupaten/kota yang ditetapkan tarifnya menyasar 55.360 sambungan rumah (SR).
"Total penetapan harga tersebut terdiri atas 35.626 SR melalui pendanaan APBN dan 19.734 SR melalui jaringan pipa gas yang dibangun lewat Program Sayang Ibu PT PGN," kata Irawan melalui keterangan tertulis.
Hingga akhir tahun 2018, pembangunan dan penetapan harga jargas telah mencapai 325.773 sambungan rumah (SR) di 45 wilayah kabupaten/kota. Dengan penetapan 7 wilayah ini, total wilayah yang sudah ditetapkan harga gasnya sebanyak 52 wilayah.
Editor berita: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, dalam konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa, menyebutkan tujuh wilayah yang telah ditetapkan harga gasnya, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Aceh Utara, Aceh; Kota Lhokseumawe, Aceh dan Kota Medan, Sumatera Utara.
"Saat ini harga untuk rumah tangga I mencapai Rp4.250 per meter3, harga untuk rumah tangga II Rp6.250 per m3. Artinya harga beli masyarakat tidak kita ganggu karena kami juga menggunakan referensi terhadap mereka yang menggunakan elpiji 3 kg," katanya.
Sesuai Sidang Komite BPH Migas pada 25 Februari 2019, harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp4.250 per m3. Konsumen Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan sejenisnya.
Sementara harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp6.250 per m3. Kategori RT-2 meliputi rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen dan sejenisnya.
Harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp4.250 per m3. Pelanggan Kecil-1 ini meliputi rumah sakit pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga keagamaan, kantor pemerintah dan lembaga sosial.
Sementara Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Pelanggan KeciI-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp6.250 per m3. Pelanggan Kecil-2 meliputi hotel, restoran/rumah makan, rumah sakit swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan/ruko/rukan/pasar/mall/swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.
Jugi menyebutkan bahwa penetapan harga jual gas di tujuh kabupaten/kota untuk konsumen golongan RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250 per m3 ini lebih murah daripada harga pasar elpiji 3 kg, yakni berkisar Rp5.013 sampai Rp6.266 per m3. Sementara untuk golongan konsumen RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.250 per m3, lebih murah daripada harga elpiji 12 kg (berkisar Rp9.085 sampai Rp11.278 per m3).
Kepala Seksi Account Pengaturan dan Tarif BPH Migas Irawan Bayu Kusuma memerinci ketujuh kabupaten/kota yang ditetapkan tarifnya menyasar 55.360 sambungan rumah (SR).
"Total penetapan harga tersebut terdiri atas 35.626 SR melalui pendanaan APBN dan 19.734 SR melalui jaringan pipa gas yang dibangun lewat Program Sayang Ibu PT PGN," kata Irawan melalui keterangan tertulis.
Hingga akhir tahun 2018, pembangunan dan penetapan harga jargas telah mencapai 325.773 sambungan rumah (SR) di 45 wilayah kabupaten/kota. Dengan penetapan 7 wilayah ini, total wilayah yang sudah ditetapkan harga gasnya sebanyak 52 wilayah.
Editor berita: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019