Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) melakukan patroli di sepanjang jalur Puncak guna memastikan tidak ada lagi bangunan kios yang kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Damkar Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur, Kamis, mengatakan sekitar 40 pemilik kios yang ditertibkan dipastikan mendapat kompensasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp10 juta per orang.

Dengan demikian, kata dia, bekas kios yang sudah diratakan terlarang untuk digunakan kembali, karena pemilik sudah sepakat menerima penertiban dan pindah, termasuk di sejumlah titik lain yang terlarang berdirinya bangunan karena penataan kawasan segera dilakukan.

Baca juga: Pemkab Bogor tertibkan bangunan liar di tujuh titik simpang jalur Puncak

"Kami bersama petugas gabungan akan melakukan patroli selama beberapa hari ke depan guna memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak karena segera dilakukan penataan kawasan dan pariwisata," katanya.

Pihaknya bersama dinas terkait sudah memastikan 40  pemilik kios yang ditertibkan menerima kompensasi dan menyatakan tidak akan mendirikan bangunan kembali karena sudah jelas terlarang, dimana bekas bangunan akan ditata menjadi taman.

Sedangkan untuk pembersihan puing-puing dan material sisa bangunan yang dibongkar, selain dibersihkan pemilik akan dilanjutkan pembersihan bersama petugas gabungan termasuk dari kecamatan, desa, dan relawan, dengan menggunakan truk sampah.

Baca juga: Satpol PP Bogor surati pedagang kembali berjualan di jalur wisata Puncak

Satu hari setelah penertiban bangunan, tambah dia, pemilik diperbolehkan untuk membawa barang, termasuk material yang masih dapat digunakan, sedangkan sisanya dianjurkan untuk dibuang secara mandiri atau saat dilakukan gotong-royong bersama.

"Kami terus memantau kegiatan para pemilik yang masih mengambil sisa material bangunan, sekaligus mengemasi barang yang belum sempat dibawa, serta memastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak," katanya.

Sedangkan terkait penertiban bangunan lainnya yang masih berdiri di sepanjang jalur Puncak, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan dilakukan karena kebijakannya berada di Pemprov Jabar.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026