Larangan mengadakan study tour untuk kelulusan dan perpisahan siswa sekolah mengacu sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Selain itu, juga didasarkan atas instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengenai larangan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.‎

‎Dalam surat edaran tersebut,  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Wawan Setiawan, di Karawang, Kamis menyampaikan larangan terhadap pelaksanaan kegiatan kelulusan, kenaikan kelas, pembagian rapor, maupun kegiatan sejenis di luar wilayah kecamatan atau kota dalam bentuk study tour yang berpotensi menimbulkan tambahan biaya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026