Sebanyak 13 dari total 180 Desa se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah tergabung dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) setempat.
"Menurut data terakhir, sudah ada 13 Desa yang bergabung. Mereka mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, Achmad Fatoni, Kamis.
13 Desa tersebut antara lain Desa Telaga Murni, Jatireja, Tanjung Baru, Babelan, Cipayung, Buni Bakti, Segarajaya, Kedung Pengawas, Hegarmanah, Sumberjaya, Telaga Murni, Cijengkol, dan Desa Burangkeng.
"Untuk desa yang lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera menyusul," ucapnya.
Menurut Fatoni, ada beberapa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh aparatur desa, seperti jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua.
"Minimal dua program, jaminan keselamatan kerja dan kematian, itu yang paling basic," terangnya.
Namun dirinya juga menyarankan agar perangkat desa juga mengikuti program jaminan hari tua agar ketika sudah putus (tidak bekerja), mereka bisa mendapatkan manfaatnya.
Fatoni melanjutkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, pembiayaan untuk iuran jaminan sosial bagi perangkat desa telah dialokasikan dari dana desa atau APBDes.
"Kita sudah sosialisasikan dan mengirim surat juga ke setiap desa agar semua perangkat desanya dapat diikutsertakan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," tandas Fatoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Menurut data terakhir, sudah ada 13 Desa yang bergabung. Mereka mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, Achmad Fatoni, Kamis.
13 Desa tersebut antara lain Desa Telaga Murni, Jatireja, Tanjung Baru, Babelan, Cipayung, Buni Bakti, Segarajaya, Kedung Pengawas, Hegarmanah, Sumberjaya, Telaga Murni, Cijengkol, dan Desa Burangkeng.
"Untuk desa yang lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera menyusul," ucapnya.
Menurut Fatoni, ada beberapa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh aparatur desa, seperti jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua.
"Minimal dua program, jaminan keselamatan kerja dan kematian, itu yang paling basic," terangnya.
Namun dirinya juga menyarankan agar perangkat desa juga mengikuti program jaminan hari tua agar ketika sudah putus (tidak bekerja), mereka bisa mendapatkan manfaatnya.
Fatoni melanjutkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, pembiayaan untuk iuran jaminan sosial bagi perangkat desa telah dialokasikan dari dana desa atau APBDes.
"Kita sudah sosialisasikan dan mengirim surat juga ke setiap desa agar semua perangkat desanya dapat diikutsertakan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," tandas Fatoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019