Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan menutup-nutupi kasus aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pernyataan itu disampaikan Rudy menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal oleh Polres Bogor di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu.
“Apabila ada aparatur sipil negara ataupun penyelenggara pemerintah yang kedapatan menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudy yang juga hadir dalam pengungkapan.
Ia menegaskan pemerintah daerah ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari narkotika.
“Maka pemerintahnya pun harus hadir dalam kondisi yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Inilah wujud kami tidak boleh ditutup-tutupi apabila ada aparatur sipil negara ataupun penyelenggara pemerintah yang kedapatan menggunakan narkotika,” ujarnya.
Rudy mengatakan proses hukum terhadap pegawai kecamatan berinisial AW tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan menjalankan proses kepegawaian secara simultan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Tahapan proses hukum masih berjalan, tentunya kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi proses kepegawaian di BKPSDM juga akan segera berjalan simultan bersama-sama,” katanya.
Ia memastikan proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terlibat narkotika tidak akan berlangsung lama.
“Nah tentunya kami tahapan-tahapan langsung kami tempuh, tapi prosesnya tidak akan panjang,” ujar Rudy.
Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintah lainnya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Jangan coba-coba penyelenggara pemerintah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap seorang pegawai PPPK paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal berinisial AW diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2024 dan saat ini menjalani rehabilitasi setelah dilakukan asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026