Bogor, Jabar (ANTARA News Megapolitan) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Bogor, Jawa Barat menggelar pasukan dan peralatan dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Manajer PLN Area Bogor, Widodo , Rabu, kegiatan ini bertujuan ingin meyakinkan bahwa tim sudah siap yang dihitung dari sisi personil maupun peralatan.

"Nantinya akan dibagi menjadi enam kelompok besar. Dan setiap kelompok terbagi menjadi sembilan tim untuk melakukan pemeriksaan ke Kwh milik masyarakat setempat," katanya.

Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan sementara atas sambungan tegangan listrik (STL), alat pembatas dan pengukur (APP) pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.

Selain itu, melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan serta pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.

"Ini merupakan kegiatan rutinitas tahunan yang dimaksudkan untuk melakukan pengecekan Kwh milik warga," tambah Widodo.

Pemeriksaan berkala ini memang perlu, di mana guna mengantisipasi adanya Kwh resmi maupun non-resmi. Dalam pengukuran maupun pengecekan itu secara langsung dilakukan dengan acuan tinggi rendahnya pemakaian Kwh pada setiap rumah.

Ia mengemukakan, pada pelanggaran pemakaian tenaga listrik terbagi menjadi empat golongan antaranya untuk golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.

Sedangkan, pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.

Namun, untuk golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.

"Sanksi yang dikenakan jika terdapat dan ditemukan pelanggaran adalah untuk pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, pembayaran biaya P2TL lainnya," katanya.

Namun, lain hal dengan yang bukan pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pembongkaran rampung, pembayaran TS4, pembayaran biaya P2TL lainnya.

Setelah penentuan itu, maka langkah selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh.

Editor berita: Alex Sariwating

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019