Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi menolak pemasukan 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia karena terdeteksi mengandung aflatoksin tinggi.

"Kacang tanah itu mengandung aflatoksin yang melebihi ambang batas maksimum sebesar 20 µg/kg dan aflatoksin B1 melebihi Batas Maksimum Residu (BMR) yaitu 15 µg/kg," kata Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang di Jambi Rabu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium rujukan (BBUSKHIT), cemaran aflatoksin totalnya melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016, yakni dua puluh mikrogram per kilogram (20 µg/kg).

"Penolakan ini adalah langkah preventif agar komoditas yang tidak memenuhi keamanan dan mutu pangan tidak beredar di masyarakat,” kata Sudiwan Situmorang.

Baca juga: Jambi gagalkan pengiriman seribu ekor anak ayam ke Batam

Sudiwan lebih lanjut menjelaskan bahwa Barantin berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk dan tersebarnya media pembawa yang berisiko terhadap keamanan dan mutu pangan.

Tindakan karantina tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran karantina dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya pangan yang tidak memenuhi standar.

Komoditas tersebut masuk melalui Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Berdasarkan dokumen, Malaysia tercatat sebagai negara pemasok, sedangkan negara asal kacang tanah tersebut adalah India.

Karantina Jambi sudah melakukan penolakan ke negara pengiriman pada Selasa (24/2) kemarin dan sebelumnya sudah menyampaikan Nota Ketidaksesuaian atau Notification Non-Compliance (NNC) kepada otoritas negara tersebut.

Baca juga: Barantin perketat lalu lintas komoditas cegah virus Nipah masuk Indonesia

“Pengawasan terhadap komoditas impor dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, serta pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia, hal itu dilakukan untuk mencegah gangguan kesehatan bagi manusia dan lingkungan,” kata Sudiwan.

Hasil uji Laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT), kadar aflatoksin B1 (AFB1) pada komoditas sebesar 52,0114 µg/kg, jauh melebihi BMR, yaitu 15 µg/kg. Aflatoksin total pada komoditas tersebut mencapai 60,0659 µg/kg, sedangkan ambang batas maksimum 20 µg/kg.

AFB1 merupakan mikotoksin yang menjadi perhatian utama dalam keamanan pangan di tingkat nasional maupun global. Bersifat karsinogenik, AFB1 dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan hati, penurunan sistem imun, hingga risiko kanker hati apabila dikonsumsi melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Baca juga: Barantin antisipasi ancaman virus PPR masuk Indonesia

“Pengawasan terhadap cemaran pada komoditas ini menjadi langkah penting untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dan kami mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sudiwan.

Sebelumnya, pada awal Februari ini, Karantina Riau juga melakukan penolakan terhadap 80 ton komoditas kacang tanah impor asal Malaysia yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Hal ini sejalan dengan tujuan Barantin untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas, khususnya yang berisiko tinggi membawa cemaran.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026