Depok (Antaranews Megapolitan) - Kuasa Hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahardian mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa Peninjuan Kembali (PK) terhadap kasus yang menjerat terdakwa Buni Yani.
"Kita fair untuk memenuhi panggilan Kejari Depok. Nah sekarang sudah memenuhi panggilan. dan Buni Yani siap melaksanakan putusan hukum, meskipun tak mengakui yang dituduhkan kepadanya," kata Aldwin Rahadian, ketika menemani Buni Yani di Kejari Depok, Jumat malam.
Buni Yani menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saya ke Lapas Gunung Sindur. Insya Allah saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari Kejari Depok, Jumat malam.
Namun, ia menegaskan dirinya tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.
Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.20 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok untuk menuju Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat malam pada pukul 19.20 WIB.
Buni Yani datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi B 1983 SJV didampingi oleh pengacaranya Aldwin Rahadian.
Sebelumnya terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, yang telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dan menilainya kabur sehingga pihaknya mengajukan penangguhan eksekusi yang semestinya pada 1 Februari 2019.
Kami akan mengajukan penangguhan eksekusi dan meminta semacam fatwa dari MA, harus jelas dahulu," ujar Aldwin Rahadian.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Editor: D.Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Kita fair untuk memenuhi panggilan Kejari Depok. Nah sekarang sudah memenuhi panggilan. dan Buni Yani siap melaksanakan putusan hukum, meskipun tak mengakui yang dituduhkan kepadanya," kata Aldwin Rahadian, ketika menemani Buni Yani di Kejari Depok, Jumat malam.
Buni Yani menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saya ke Lapas Gunung Sindur. Insya Allah saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari Kejari Depok, Jumat malam.
Namun, ia menegaskan dirinya tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.
Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.20 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok untuk menuju Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat malam pada pukul 19.20 WIB.
Buni Yani datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi B 1983 SJV didampingi oleh pengacaranya Aldwin Rahadian.
Sebelumnya terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, yang telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dan menilainya kabur sehingga pihaknya mengajukan penangguhan eksekusi yang semestinya pada 1 Februari 2019.
Kami akan mengajukan penangguhan eksekusi dan meminta semacam fatwa dari MA, harus jelas dahulu," ujar Aldwin Rahadian.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Editor: D.Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019