Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat menemukan kWh meter listrik milik PLN di lokasi bangunan liar yang telah ditertibkan di sepanjang akses gerbang tol, jalan Interchange Karawang Barat.
"kWh meter listrik itu ditemukan terpasang di pohon dan tiang jaringan kabel utilitas udara," kata Kepala Seksi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta di Karawang, Senin.
Jenis kWh meter listrik yang terpasang itu ada yang prabayar dan ada pula yang pascabayar.
Sebelumnya, selama beberapa bulan terakhir Satpol PP bersama jajaran TNI dan Polri telah melakukan penertiban ratusan bangunan liar yang berdiri di sisi jalan Interchange Karawang Barat.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penataan kawasan strategis, mengembalikan fungsi lahan milik Jasa Marga, serta meningkatkan keindahan kota.
Selanjutnya, setelah dilakukan penertiban, personel Satpol PP Karawang melakukan pengawasan secara rutin untuk mengantisipasi kemungkinan dibangunnya kembali bangunan liar.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Karawang Nomor 10/2020, guna menjaga ketertiban, keselamatan, dan keteraturan pemanfaatan ruang publik.
Dalam pengawasan itu ternyata ditemukan adanya kWh meter listrik milik PLN di lokasi bekas bangunan liar yang telah dibongkar. Umumnya, kWh meter listrik itu terpasang di bagian batang pepohonan dan tiang jaringan kabel udara.
Atas kondisi itu, Satpol PP Karawang kemudian melaksanakan pendataan dan penertiban terhadap pemasangan kWh listrik yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut dia, pemasangan instalasi listrik pada bangunan yang tidak memiliki izin maupun pada lokasi yang bukan peruntukannya berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan, mengganggu ketertiban umum, serta melanggar peraturan yang berlaku.
Selain melakukan pendataan kWh meter listrik di lokasi bangunan liar, Satpol PP Karawang juga berkoordinasi ke PLN.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026