Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang ingin naik kelas rawat inap dari kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan kini hanya diperbolehkan naik satu tingkat di atasnya. Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Budi menjelaskan jika sebelumnya peserta kelas tiga yang membayar iuran kelas tiga setiap bulannya bisa menaikkan kelas rawat inap menjadi kelas satu atau bahkan VIP saat dirawat di rumah sakit kini sudah tidak bisa lagi dilakukan.
Dalam Permenkes 51 Tahun 2018 ditetapkan peserta hanya bisa naik satu tingkat saat menjalani pelayanan rawat inap. Jika peserta kelas tiga hanya bisa naik ke kelas dua, atau jika peserta kelas dua hanya bisa naik ke rawat inap kelas satu dan seterusnya.
"Ketentuan yang lalu orang bisa naik dua tingkat atau lebih. Sekarang tidak bisa dari kelas tiga ke VIP," kata Budi.
Selisih biaya yang harus dibayar secara mandiri oleh peserta jika naik kelas rawat inap tersebut berdasarkan selisih tarif paket INA CBG's atau paket pelayanan suatu indikasi penyakit dari kelas awal dengan kelas di atasnya.
Namun untuk peserta kelas satu yang naik ke kelas rawat inap VIP selisih biaya yang dibayarkan secara mandiri paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG?s kelas satu.
Fasilitas kesehatan harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta.
Baik peserta maupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan.
Selain selisih biaya rawat inap, ada pula rumah sakit yang memberikan pelayanan eksekutif untuk pasien rawat jalan yang memberikan berbagai kemudahan seperti tidak antre dan berbagai fasilitas tambahan lainnya.
Peserta BPJS pun bisa meningkatkan kelas rawat jalan tersebut menjadi kelas eksekutif dengan ketetapan peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
Editor berita: Z. Meirina
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Budi menjelaskan jika sebelumnya peserta kelas tiga yang membayar iuran kelas tiga setiap bulannya bisa menaikkan kelas rawat inap menjadi kelas satu atau bahkan VIP saat dirawat di rumah sakit kini sudah tidak bisa lagi dilakukan.
Dalam Permenkes 51 Tahun 2018 ditetapkan peserta hanya bisa naik satu tingkat saat menjalani pelayanan rawat inap. Jika peserta kelas tiga hanya bisa naik ke kelas dua, atau jika peserta kelas dua hanya bisa naik ke rawat inap kelas satu dan seterusnya.
"Ketentuan yang lalu orang bisa naik dua tingkat atau lebih. Sekarang tidak bisa dari kelas tiga ke VIP," kata Budi.
Selisih biaya yang harus dibayar secara mandiri oleh peserta jika naik kelas rawat inap tersebut berdasarkan selisih tarif paket INA CBG's atau paket pelayanan suatu indikasi penyakit dari kelas awal dengan kelas di atasnya.
Namun untuk peserta kelas satu yang naik ke kelas rawat inap VIP selisih biaya yang dibayarkan secara mandiri paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG?s kelas satu.
Fasilitas kesehatan harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta.
Baik peserta maupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan.
Selain selisih biaya rawat inap, ada pula rumah sakit yang memberikan pelayanan eksekutif untuk pasien rawat jalan yang memberikan berbagai kemudahan seperti tidak antre dan berbagai fasilitas tambahan lainnya.
Peserta BPJS pun bisa meningkatkan kelas rawat jalan tersebut menjadi kelas eksekutif dengan ketetapan peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
Editor berita: Z. Meirina
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019