Sukabumi (ANTARA News Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap oknum pegawai Lembaga Permasyarakat Nyomplong Kelas II B Sukabumi yang menjadi kurir narkoba untuk warga binaan lapas tersebut.
"Tersangka berinisial UK (53) kami tangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di power bank ke dalam Lapas Nyomplong tempat bekerjanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, tersangka yang merupakan PNS tersebut kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 3,33 gram yang diduga untuk diselundupkan kepada narapidana yang memesan barang haram tersebut.
Pada kasus ini, sabu-sabu itu dipesan oleh narapidana kasus narkoba berinisial Bu dan kasus penipuan berinisial La. Keterangan yang diperoleh dari penyidik UK sudah dua kali menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dengan imbalan dari narapidan yakni Rp150 ribu.
Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di dalam lapas yang tentunya berkoordinasi dengan pihak lapas itu sendiri.
"Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penajara," tambahnya.
Sementara, Kalapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi Yunianto mengakui tersangka merupaka merupakan pegawai aktif lapas ini dan statusnya PNS. Bahkan tiga bulan lagi UK pun akan pensiun dari jabatannya.
Lanjut dia, anak buahnya itu pun memang sering kena tegur oleh dirinya karena sering izin keluar lapas saat sedang bertugas dengan alasan lapar dan membeli makan. Namun, ia tidak mengetahui bahwa UK terjerat penyelundupan barang haram itu ke dalam lapas.
"Kami sangat mendukung langkah pihak kepolisian melakukan pemberantasan narkoba, meskipun ada oknum pegawai lapas yang terjerat dan jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah jelas dipecat dari jabatannya serta harus menjalani hukuman penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Tersangka berinisial UK (53) kami tangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di power bank ke dalam Lapas Nyomplong tempat bekerjanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, tersangka yang merupakan PNS tersebut kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 3,33 gram yang diduga untuk diselundupkan kepada narapidana yang memesan barang haram tersebut.
Pada kasus ini, sabu-sabu itu dipesan oleh narapidana kasus narkoba berinisial Bu dan kasus penipuan berinisial La. Keterangan yang diperoleh dari penyidik UK sudah dua kali menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dengan imbalan dari narapidan yakni Rp150 ribu.
Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di dalam lapas yang tentunya berkoordinasi dengan pihak lapas itu sendiri.
"Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penajara," tambahnya.
Sementara, Kalapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi Yunianto mengakui tersangka merupaka merupakan pegawai aktif lapas ini dan statusnya PNS. Bahkan tiga bulan lagi UK pun akan pensiun dari jabatannya.
Lanjut dia, anak buahnya itu pun memang sering kena tegur oleh dirinya karena sering izin keluar lapas saat sedang bertugas dengan alasan lapar dan membeli makan. Namun, ia tidak mengetahui bahwa UK terjerat penyelundupan barang haram itu ke dalam lapas.
"Kami sangat mendukung langkah pihak kepolisian melakukan pemberantasan narkoba, meskipun ada oknum pegawai lapas yang terjerat dan jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah jelas dipecat dari jabatannya serta harus menjalani hukuman penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019