Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan operasional tempat cucian kendaraan truk sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Selasa.

"Carwash ini diresmikan langsung Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bagian dari komitmen kami dalam pembenahan dan optimalisasi TPST Bantargebang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, di Bantargebang.

Dia mengatakan, fasilitas pencucian truk sampah atau carwash ini dibangun di atas lahan seluas 489 meter per segi.

"Pencucian truk sampah merupakan fasilitas penunjang TPST Bantargebang," katanya.

Kepala Unit Pengolahan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan fasilitas penunjang ini telah disyaratkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Setiap truk sampah yang telah melakukan pembuangan sampah di titik buang, maka harus melewati proses pencucian sebelum kembali ke Jakarta," katanya.

Kebijakan ini untuk menghindari pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah dan air lindi yang mungkin masih tersisa di dalam truk selama proses distribusi.

Selain meresmikan tempat cucian truk sampah, Anies Baswedan juga meresmikan bangunan Masjid Al-Ikhlas di lingkungan TPST.

"Masjid yang telah dibangun ini akan dimanfaatkan sebagai sarana ibadah bagi pegawai TPST Bantargebang, pemulung serta warga sekitar tempat pengolahan sampah terpadu tersebut," katanya.

Kapasitas masjid dengan luas bangunan 454 meter persegi ini dapat menampung  200 jemaah.

“Kami harapkan dengan tersedianya mesjid, pegawai, pemulung dan warga sekitar TPST Bantargebang dapat beribadah dengan aman dan nyaman," kata Isnawa.

Fasilitas masjid dan carwash merupakan pemenuhan kewajiban kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dilaksanakan oleh PT Alfindo Mercu Estate berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemenuhan Kewajiban Kompensasi atas Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019