Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Sekitar 500 aparatur di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dijerat sanksi sosial dengan mengenakan rompi bertuliskan "Saya Belum Disiplin", Senin.

"Hari ini tidak hanya para staf saja, kepala dinas atau kepala wilayahnya juga dikenakan rompi bagi pegawainya yang tidak disiplin, tetap kami panggil dan kenakan rompi pada saat apel. Ini satu langkah tegas bagi aparatur untuk memiliki tanggung jawab," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi.

Menurut dia, total sebanyak 500 lebih pegawai dikatahui tidak menjalani disiplin pegawai dengan cara mangkir dari apel Senin pagi.

Namun dari ratusan pegawai tersebut, hanya 200 di antaranya yang mengenakan rompi karena keterbatasan jumlah rompi.

Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi akan memanggil satu per satu pegawai yang melanggar norma disiplin pegawai untuk diklarifikasi.

"Tindakan tegas ini merupakan sebuah peringatan kepada para pegawai yang dalam bekerja belum sepenuh hati bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat," kata Rahmat.

Komitmne itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Rahmat Effendi memberikan penegasan setiap pekerjaan memiliki konsekuensi yang logis terhadap prilaku maupun etos kerja.

"Pada tempat kerja mana pun pasti ada yang namanya konsekuensi kerja untuk mengukur tanggung jawab kita sebagai pekerja," katanya.

Ke depan, rompi tersebut wajib dipakai pegawai terkait selama sepekan bekerja sebagai bentuk sanksi sosial dan disiplin pegawai.

Rangkaian kegiatan apel dilanjut dengan tanda tangan kontrak kinerja tahun 2019 dengan 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019