Cibinong, 21/4 (Antara) - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Rahmat Sujana menyatakan Perda Kepariwisataan 2013 telahg mencantumkan perlunya arena bernyanyi berdasarkan kearifan lokal.
"Karena itu, bila ada arena bernyanyi yang melanggar peraturan tersebut maka kita akan mengambil tindakan tegas dengan menutup arena bernyanyi tersebut," katanya melalui Diskominfo Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Cibinong, Sabtu.
Ketika berbicara pada dialog-interaktif dengan tema "Perlukah Perda Karaoke?", ia juga menyebutkan poin lain pada Perda Kepariwisataan 2013 juga menyatakan "Arena bernyanyi harus menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai perwujudan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antarsesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan".
Rahmat Sujana menjelaskan bahwa Perda Kepariwisataan 2013 merupakan perubahan dari Perda yang lama, yaitu pada Perda Nomor 4/2007.
"Lalu, dipertajam pada Perda Kepariwisataan tahun 2013, yang dalam salah satu poinnya juga membatasi tentang masalah arena bernyanyi," katanya.
Ia menegaskan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sendiri hanya memberikan konsep kepada DPRD Kabupaten Bofor tentang Perda Kepariwisataan itu. "Sehingga nantinya DPRD-lah yang memberikan keputusan," katanya.
Perda Kepariwisataan Kabupaten Bogor 2013 terganjal pengesahannya, khususnya pada pasal 12 ayat 4a tentang legalisasi karaoke dan panti pijat pada sidang paripurna DPRD pada Kamis (4/4).
Atas kondisi itu muncul berbagai pendapat pro dan kontra, yang tidak hanya di kalangan anggota DPRD, namun juga masyarakat, kalangan intelektual, agamawan dan wartawan.
Karena itu dilakukan dialog-interaktif dengan para wartawan, organisasi perangkat daerah dan juga pegawai kecamatan serta para pemilik tempat karaoke.
Narasumber lain yang dihadirkan adalah Kabid Dalops Satpol PP Nangrang, Supriyadi, Ketua Komisi A DRPD Kabupaten Bogor Ade Munawaroh, dan Kabid Komunikasi Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor Erwin Suriana.
Andi J
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013