Depok, 17/4 (Antara) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (FISIP-UI) Bambang Shergi Laksmono menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri sebagai bakal calon rektor UI.

"Ya saya akan mundur kita liat aja nanti," kata Bambang di Kampus UI Depok, Rabu.

Namun, kata dia, hingga saat ini dirinya belum mengajukan surat resmi pengunduran dirinya sebagai bakal calon rektor UI kepada Pansus pemilihan rektor UI.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa pengunduran dirinya sebagai Bakal Calon Rektor (BCR) UI Periode 2012--2017 kepada Panitia Seleksi yang diketuai oleh Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto.

"Pada hari Selasa (2/4), saya telah menyampaikan surat pengunduran diri saya sebagai Bakal Calon Rektor (BCR) UI," katanya

Ia mengatakan, saat pengunduran diri, dirinya telah dinyatakan lolos seleksi administratif.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat UI, Pjs. Rektor UI, Plh. Rektor UI, dan Wakil Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas UI, dan Sekretaris Pansel.

Menurut mantan Dekan FHUI ini alasan pengunduran dirinya tidak dikarenakan tidak siap menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh Pansel namun karena tiga alasan mendasar.

Sedangkan Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) Profesor Doktor Ir. Bambang Sugiarto, M.Eng. menyatakan tekadnya untuk tetap maju sebagai calon Rektor UI.

"Saya akan tetap maju sebagai calon rektor UI," tegas Bambang.

Saat ini, tahapan pelaksanaan pemilihan Rektor UI terhenti menunggu statuta yang masih harus diharmonisasi dengan berbagai institusi pemerintah.

Sementara itu, Pejabat Sementara Rektor Universitas Indonesia (UI) Djoko Santoso berharap pemilihan rektor bisa segera dilanjutkan.

"Statuta UI memang belum selesai, tetapi kami berharap pada pemilihan rektor bisa dilanjutkan kembali," kata Djoko Santoso.

Ia mengatakan bahwa statuta saat ini masih dibahas antarkementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN), dan kementeriaan lainnya.

"Statuta ini nantinya dijadikan dasar untuk menjalankan pengelolaan UI dan juga dasar pemilihan rektor," ujarnya.

Djoko menjelaskan, apabila statuta dapat diselesaikan April dan pemilihan rektor UI diteruskan maka tugas selanjutnya adalah Majelis Wali Amanat (MWA) untuk menentukan proses pemilihan rektor.

"Nanti MWA yang menentukan apakah calon rektor dibuka kembali atau sudah ditutup," jelasnya.



Feru Lantara



Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013