Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menargetkan tunggakan tagihan fasilitas berobat gratis Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) senilai ratusan miliar rupiah akan dilunasi pada tahun 2019.

"Yang perlu diklarifikasi adalah besar tunggakannya. Saya mendapat laporan sampai dengan Minggu (23/12) besarannya Rp129 miliar, jumlah ini jauh dari yang dilaporkan Asosiasi rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Rp200 miliar," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, melalui pesan singkat kepada Antara di Bekasi, Senin.

Menurut dia, tunggakan itu wajar terjadi mengingat situasi keuangan daerah Kota Bekasi sejak triwulan ketiga 2018 mengalami turbulensi.

Selain itu, kata Rahmat, Tim Independen KS-NIK yang dibentuk Pemkot Bekasi sejak awal 2018 saat ini tengah melakukan evaluasi serta verifikasi tagihan dari 36 rumah sakit swasta untuk memastikan angka ril utang yang harus dibayar pihaknya.

Proses verifikasi dilakukan Tim Independen dari akademisi dan praktisi kesehatan dengan menghitung pemanfaatan obat, jenis instalasi kesehatan yang digunakan, biaya dokter dan lainnya.

Hal itu dianggap penting agar Pemkot Bekasi tidak mengalami pemborosan keuangan pada Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) 2019.

Pihaknya mengaku, telah mengalokasikan anggaran Rp300 miliar pada APBD murni 2019 untuk menutupi program berobat gratis itu.

"Yang pasti, hingga akhir tahun ini, tunggakan itu belum bisa dibayarkan," katanya.

Dikatakan Rahmat, pihaknya akan membuat surat pengakuan tunggakan kepada rumah sakit swasta di wilayahnya yang telah melayani pasien warga Kota Bekasi melalui program berobat gratis KS-NIK.

Rahmat mengaatakan, segala bentuk tagihan pembayaran kepada pemerintah daerah tidak bisa begitu saja langsung dibayarkan, sebab ada tahapan birokrasi yang perlu diselesaikan.

"Saya juga meminta pengeritian rumah sakit swasta, bahwa yang menggunkan KS-NIK ini kan warga kita juga. Kita pasti bayar karena memang ada hak dan kewajiban," katanya.

Besaran tunggakan fasilitas berobat gratis KS-NIK awalnya diungkap oleh Ketua ARSSI Kota Bekasi, Irwan Heriyanto pada pekan lalu.

Ada  36 rumah sakit swasta yang tergabung dalam wadah ARSSI Kota Bekasi mengancam untuk tidak lagi melayani pasien KS-NIK karena besaran tunggakan dari Pemkot Bekasi yang diklaim sudah mencapai Rp200 miliar.

Pengelola rumah sakit swasta di wilayah itu mengaku resah dengan besaran tunggakan yang dilakukan Pemkot Bekasi mengingat saat ini sebagian besar anggotanya telah mengalami tutup buku.

Untuk sementara kami sepakat tidak akan melanjutkan kerja sama di 2019, katanya.

Editor Berita: M. Yusuf.    

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018