Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyepakati perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dalam memberikan jaminan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat.

"Tercatat 1.736 anggota linmas di Kota Bekasi yang akan terlindungi mulai Desember 2018," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat.

Dia menambahkan kerja sama ini akan memfasilitasi anggota Linmas dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari BPJS-TK Bekasi Kota.

Hal itu tertuang dalam nota MoU yang diteken kedua belah pihak di Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis (6/12).

"Mudah-mudahan ini menjadi niat positif terutama berkenaan dengan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi anggota linmas," ujarnya.

Ia menilai anggota Linmas mempunyai risiko tinggi saat menjalankan tugasnya membantu pemerintah dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Peluang mereka bertemu dengan kawanan penjahat terutama pencuri lebih besar karena setiap saat selalu bersiaga di perkampungan warga.

"Dengan program ini, justru anggota Linmas tidak perlu khawatir bila terjadi kecelakaan atau musibah saat bekerja karena ada BPJS-TK yang menjaminnya," lanjutnya.

Anggota Linmas juga tidak perlu pusing untuk melunasi iuaran bulannya karena pemerintah telah menaikan honor pada 2018.

"Dari yang awalnya Rp300.000 per bulan, kini Rp500.000 per bulan," kata Rahmat.

Ke depan, tambahnya pemerintah daerah akan kembali menambah perjanjian kerja sama serupa untuk melindungi penerima insentif lainnya dari pemerintah, seperti kader Posyandu, Ketua RT, Ketua RW, marbot, pengurus PKK dan sebagainya.

"Kalau ditotal ada sekitar 20.000 orang yang terdiri atas Linmas, kader posyandu, Ketua RT, Ketua RW dan lainnya yang bakal dilindungi BPJS-TK," terangnya.

Secara terpisah Kepala BPJS-TK cabang Bekasi Kota, Mariansyah mengatakan iuran bulanan yang dibebankan kepada Linmas sebesar Rp10.800 yang akan dipotong langsung dari honor mereka setiap bulannya.

"Setiap orang tentu memiliki risiko dalam pekerjaan yang diemban. Karena itu, bila yang bersangkutan telah terdaftar sebagai peserta BPJS-TK, maka tidak perlu khawatir karena lembaganya telah menjaminnya," jelasnya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018