Bogor (Antaranews Megapolitan) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, Rubaeah menyebutkan, pelajar dan remaja adalah kelompok rentan yang menjadi sasaran atau target industri rokok dalam memasarkan produknya. 

"Oleh karena itu, upaya perlindungan terhadap generasi muda Kota Bogor dari bahaya rokok perlu terus dilakukan secara optimal dengan berbagai cara," kata Rubaeah di Bogor, Minggu. 

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penelitian tahun 2016, jumlah perokok usia muda khususnya kalangan pelajar mencapai 15 persen, dari jumlah pelajar se Kota Bogor. 

"Jumlah pelajar Kota Bogor ada 11 ribuan, 15 persennya perokok, baik laki-laki maupun perempuan," katanya. 

Data tersebut lanjutnya, sangat mengkhawatirkan mengingat bahaya rokok dapat mengancam kelangsungan hidup generasi muda Kota Bogor, karena menimbulkan penyakit salah satunya penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular lainnya. 

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bogor terus menggiatkan program dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bogor. 

"Upaya yang kami lakukan untuk para generasi muda yakni melakukan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah-sekolah, dan kampanye-kampanye kreatif yang melibatkan kaum milenial," kata Rubaeah. 

Dalam rangka menumbuhkan kesadaran akan bahaya rokok, Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama sejumlah anggota komunitas Pesepeda mengkampanyekan #TeuHayangNgarokok sekaligus peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-54 yang berlangsung Sabtu kemarin.

Dinas Kesehatan Kota Bogor juga menggandeng dua atlet berprestasi yakni Defia Rosmaniar peraih emas Asian Games 2018 dan Lutfi peraih emas Porda Jawa Barat 2018 sebagai tokoh muda menginspirasi. 

Menurut Rubaeah, Dinas Kesehatan Kota Bogor menaruh perhatian yang besar terhadap generasi yang akan datang sesuai program pemerintah dan Nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, salah satunya ingin mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan sehat tanpa asap rokok.

"Untuk itu Pemerintah Kota Bogor berkomitmen melakukan pengendalian tembakau dengan menerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR," katanya.
Tidak hanya itu, Perda KTR juga diperkuat oleh Perda Nomor 01 Tahun 2015 tentang Reklame yang melarang iklan maupun promosi rokok di Kota Bogor. 

"Sejak 2013 kita sudah tidak lagi menerima iklan rokok, dan sampai sekarang Bogor bebas dari iklan, reklame rokok," katanya. 
Ia menambahkan, pengendalian tembakau dengan diterbitkan Peraturan Daerah KTR adalah untuk melindungi para perokok pasif di antaranya anak-anak, para ibu dan wanita.

"Iklan rokok sangat berpengaruh menarik minat para siswa- siswi sudah untuk merokok. Untuk itu perlu adanya pencegahan agar kita memiliki generasi yang berkualitas, bermutu dan sehat," katanya. 

Rubaeah menambahkan, untuk mencegah para siswa agar tidak merokok, Dinkes mempersiapkan program yang menangani para perokok yang masih usia sekolah salah satunya Focus Group Discussion (FGD) di sekolah-sekolah. 

Kegiatan ini lanjutnya, dilaksanakan setiap pekan oleh Duta Muda Sehat Kota Bogor yang melakukan sosialisasi dan memberikan informasi serta penyuluhan tentang bahaya merokok.
"Sosialisasi ini juga untuk mengajak para pelajar menghindari lingkungan yang penuh rokok. Dinkes menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan," kata Rubaeah.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018