Depok (Antaranews Megapolitan) - Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA-UI) memberikan tujuh rekomendasi terkait arah kebijakan penyelesaian permasalahan korupsi di pemerintahan daerah.

"Rekomendasi kami berikan setelah melakukan riset pola korupsi di daerah," kata Ketua Tim Riset Pola Korupsi Daerah Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA-UI), Vishnu Juwono di Depok, Minggu.

Pertama berikan vonis hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dan nilai denda yang tinggi. Kedua pejabat politik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya setidaknya dicabut hak politiknya untuk dipilih.

Ketiga KPK segera membuka kantornya di daerah yang rawan korupsi. Keempat parpol diharapkan memperbaiki sistem rekruitmen dari para calon kepala daerah sehingga calon kepala daerah yang diajukan adalah tokoh yang mempunyai integritas tinggi, berkomitmen dalam pelayanan publik dengan dukungan masyarakat yang luas.

Selanjutnya kelima sebaiknya subsidi secara signifikan kepada parpol dalam penyelenggaraan pilkada tentunya dengan pengawalan yang ketat dengan melibatkan KPK.

"Ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan dana parpol terhadap sumbangan dari para piahk oligarki yang kebanyakan pengusaha dengan sumber dana yang besar," ujarnya.

Keenam dalam melakukan reformasi pelayanan publik secara komprehensif bukan hanya parsial saja, sehingga inobvasi dalam pelayanan publik tersebut bisa terus berlanjut tanpa tergantung kepada pimpinan daerah yang berkuasa.

Ketujuh adalah memperluas kapasitas serta akses masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan proses pelayanan publik. Dengan demikian masyaraat dapat mengetahui standar pelayanan publik yang tinggi dan dapat menuntut standar tinggi kepada kepala daerah.

Editor: Marboen

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018