Cibinong, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Unit Pengendali Gratifikasi yang anggotanya dari kementerian dan lembaga negara, pemerintah provinsi, kota, kabupaten, Badan Usaha Milik Negara serta Badan Usaha Milik Daerah.

"Itu secara aturan sudah jelas, UPG mempunyai tugas maupun fungsi utama dalam untuk melakukan pencegahan dan mengingatkan terhadap aparatur sipil negara hingga pemimpin daerah," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Menurut dia, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) ini hanya sebagai pembinaan bagi aparatur sipil negara. Hal itu karena dari keseluruhan kasus gratifikasi rentan terjadi pada tingkat pemerintahan atau pejabat daerah.

Karena itu, UPG di bawah inspektorat sebagai pengawas maupun pencegahan. Dengan adanya UPG diharapkn dapat mempersempit ruang gerak pelaku maupun korban gratifikasi.

"Banyak kasus terjadi seperti halnya pada beberapa daerah yang masyarakatnya memberikan hasil bumi kepada pemimpin setempat sebagai ucapan terima kasih. Itu sudah termasuk gratifikasi, dikarenakan ada wujud pemberian," katanya.

Bahkan pada tahun 2017 ada ratusan laporan gratifikasi yang masuk ke KPK dan diantaranya berupa pemberian uang ratusan juta, dolar Amerika Serikat hingga berbentuk perhiasan.

Pada 2018 juga banyak terjadi gratifikasi pada tingkat kementerian, DPRD maupun pemerintah daerah. Tetapi itu semua belum dilakukan penindakan secara langsung.

"Artinya masih pada proses," katanya.

Karena itu, untuk menyikapinya ada aturan diantaranya bila segera melakukan pelaporan dalam kurun waktu kurang dari 30 hari kerja maka akan bebas dari ancaman hukuman.

Namun bila hal itu tidak segera dilakukan pelaporan maka akan dikenakan Pasal 12B tentang gratifikasi dan dapat diancam hukuman mulai empat hingga 12 tahun kurungan penjara.

UPG ini melibatkan 300 instansi pemerintahan dan diharapkan dapat memberikan pengaruh atau efek yang lebih besar pada daerah di Indonesia.

Selain itu, pada kasus gratifikasi memang baru disusun aturan perundang-undangan terkait peran aktif UPG dengan Kementerian Pemdayagunaan Aparatur Negara.

Itu berfungsi sebagai pengaturan, pencegahan dan revitalisasi yang memberikan kewenangan agar peserta UPG dapat menjalankannya secara penuh tanpa ada rasa ketakutan.

"Dalam penugasan UPG memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap walikota, bupati maupun aparatur sipil negara lainnya setingkat dinas. Secara aturannya mereka lebih independen," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018