Karawang (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memudahkan pelayanan perizinan sekaligus menghilangkan jasa perantara atau calo dengan menerapkan sistem perizinan online.

"Sekarang ini pelayanan perizinan sudah diterapkan sistem online," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Dedi Ahdiat di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, dengan diterapkannya sistem perizinan online, maka masyarakat pemohon perizinan tidak perlu repot datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengurus izin.

Jika syarat pengajuan izin itu ada yang kurang, pemohon tidak lagi bolak-balik ke kantor dinas untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan. Sebab bisa dilakukan secara online.

Bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan perizinan, bisa mendaftar dan mengakses langsung, karena sudah online dan bisa dilakukan melalui website dpmptsp.karawangkab.go.id.

Dedi menegaskan kalau pihaknya sudah menutup pelayanan perizinan secara manual mulai Senin (511) seiring dengan diterapkannya sistem pelayanan perizinan online.

 "Untuk resi dan besaran retribusi (jika ada), selanjutnya akan dikirim ke email pemohon," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018