Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) pada 2019 sebesar 8,03 persen atau sebesar Rp173.322,00 dari 2018 kepada Pemerintah Provinsi Jabar.

"Jika disetujui atau disahkan maka UMK Kota Sukabumi yang awalnya Rp2.158.430 menjadi Rp2.331.752," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Iyan Damayanti di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, kenaikan UMK tersebut dihitung dari inflasi dan kebutuhan hidupl layak (KHL) warga Kota Sukabumi yang sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan setempat hanya tinggal diserahkan ke Wali Kota Sukabumi dan Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.

Dalam penetapan UMK tersebut dilakukan dalam rapat dengan Dewan Pengupahan dan akan dirapatkan kembali dengan Kepala Daerah Kota Sukabumi. Sedangkan penghitungan besaran kenaikan UMK merupakan kalkulasi penambahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, penetapan ini pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 44? Ayat 1 dan Ayat 2 nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan.

"Walaupun memang ada beberapa perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK itu tapi setelah diberi penjelasan dan pemahaman akhirnya semua perusahaan sepakat?dengan nilai tersebut," tambahnya.

Iyan mengatakan jika sudah disahkan oleh Gubernur Jabar maka UMK itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019 dan seluruh perusahaan harus langsung menyesuaikan dan melaksanakan besaran UMK yang diberikan kepada pegawainya.

Sementara, informasi yang didapat UMK di Kabupaten Sukabumi untuk 2019 diusulkan naik sebesar Rp207.459 yakni dari Rp2.583.556 menjadi Rp2.791.015.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018