Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan seluruh pemanfaat program berobat gratis Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan melalui Puskesmas.

"Perubahan prosedur pelayanan program KS-NIK ini berlaku mulai 1 November 2018 agar penggunanya lebih tertib dan terukur," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, secara keseluruhan tidak ada yang berubah dari hal pelayanan maupun pengobatan dengan menggunakan KS-NIK dari yang selama ini berjalan.

Upaya penertiban bagi pemanfaat layanan berobat gratis terjadi pada tahapan pengobatan sehingga mutu pelayanan dari pihak medis bisa tepat, efektif dan efisien.

Upaya Pemkot Bekasi dalam menertibkan prilaku pengguna KS-NIK ini didasari atas kenyataan bahwa penanganan penyakit kerap kali tidak dilakukan oleh tim dokter yang tepat.

Hasil evakuasi terhadap para pengguna KS-NIK dalam kurun setahun terakhir mengungkap, bahwa masyarakat dengan gangguan kesehatan ringan, kerap memanfaatkan layanan gawat darurat bahkan jasa dokter spesialis dari sebuah rumah sakit ternama.

Situasi itu dimanfaatkan pengguna KS-NIK agar lebih memperoleh jaminan kesembuhan bila berobat di rumah sakit ternama dengan melibatkan tim medis spesialis.

Sementara, jenis penyakit ringan seperti flu, demam, diare dan lainnya mampu ditangani secara maksimal oleh dokter Puskesmas maupun klinik yang tersedia.

"Banyak pengguna KS-NIK tidak efisien dalam pengunaannya, semisal hanya sakit influenza, batuk maupun diare warga langsung ke rumah sakit swasta yang mereka inginkan, walau sebenarnya penyakit ini bisa ditangani oleh Puskesmas yang ada di wilayah masing-masing kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi," katanya.

Untuk itu, sebanyak 39 Puskesmas terdekat di lingkungan masyarakat pemegang KS-NIK saat ini menjadi `garda` terdepan dalam memilah jenis penyakit yang akan menjadi rujukan ke sejumlah rumah sakit swasta di wilayah itu.

Tanggung jawab identifikasi penyakiti saat ini ada di Puskesmas, sebelum petugas terkait mengeluarkan surat rujukan menuju penanganan medis ke level selanjutnya.

Sajekti Rubiah mengatakan bahwa Sosialisasi efektifitas dan efisiensi pengguanaan KS ini telah dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Sembilan dari total 12 Kecamatan Kota Bekasi.

Rujukannya dilakukan berjenjang, tidak langsung berbondong-bondong ke rumah sakit swasta tapi ke Puskesmas atau ke RSUD terlebih dahulu. Kecuali dalam keadaan gawat darurat, pasien pemegang KS-NIK dapat langsung dibawa ke rumah sakit mana saja di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kepada warga yang hingga kini belum terlindungi KS-NIK cukup dengan menggunakan KTP dapat dilayani di seluruh Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk keperluan berobat normal, berobat jalan maupun gawat darurat.

"Semua dijamin pengobatannya oleh pemerintah daerah asalkan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Ini akan terus kami sosialisasikan sampai tingkatan RT/RW," demikian Sajekti.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018