Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Gubernur Provinsi Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyetujui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang berlaku pada tahun 2019 sebesar Rp. 2.240.646,84. Angka ini telah dibahas di Dewan Pengupahan Lampung (DPL).  

"Saya setuju selama sesuai prosedur dan mekanisme yang ada," kata Gubernur Ridho saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis (1/11/2018) yang baru lalu.

Dengan nilai ini, maka UMP Lampung naik 8,03 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 78 Tentang Kenaikan UMP pada tahun 2019, yang ditetapkan pada 1 November 2018, yaitu sebesar 8,03 persen.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan besaran angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Implementasinya dilakukan pada 1 Januari 2019

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukman mengatakan, kenaikan itu tidak menjadi masalah, sebab hanya penandatanganan saja.

Adapun implementasi UMP itu sendiri dilakukan pada 1 Januari 2019.

"Itu kan penandatanganannya, kalau berlakunya 1 Januari 2019, jumlah kenaikannya kan kita sudah sama-sama tahu, jadi ya sekitar Rp 2.240.646,84," kata Lukman menambahkan keterangannya. (RLs/Humas Prov Lampung/ANT/BPJ).
 

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018