Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial N Alias E (23) yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong (hoaks) melalui media massa sehingga membuat resah masyarakat.

"Penangkapan ini setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan barang bukti terkait dengan penyebaran informasi hoaks melalui media sosial Facebook sehingga membuat resah dan viral," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di RSUD R. Syamsudin, Jumat malam.

Informasi yang dihimpun, pada hari Jumat sekitar pukul 08.52 WIB, Tim Cyber Polres Sukabumi Kota menemukan postingan foto dengan pemberitaan penculikan anak dari akun Facebook milik ZHA VSB di Grup Sukabumi Facebook.

Dalam postingan tersebut netizen ini menuliskan kata "hati-hati jagain anak tengah malam maupun pagi, semalam penculik udah nyampe Kampung Cibuntu Terminal Sukaraja".

Namun, setelah diselidiki, ternyata foto dalam postingan tersebut adalah hoaks, pria yang ada difoto merupakan gelandangan pengemis (Mr. X) yang sedang diamankan oleh Polsek Sukaraja yang keberadaannya sekarang dalam perawatan kejiwaan di ruang Kemuning RSUD R. Syamsudin, S.H.

Polisi pun langsung menyelidiki dan mengambil berbagai barang bukti seperti hasil screenshoot postingan akun Facebook ZHA VSB, Sayu unit handphone merek Samsung S Duos warna Hitam dan satu satu akun Facebook ZHA VSB dengan pos-el: nrdiansyahfahlevII@gmail.com berikut kata sandi.

Polisi menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi pun telah memastikan bahwa pria yang ada di foto itu benar-benar gelandangan yang tengah menjalani perawatan kejiwaan di RSUD tersebut.

Akibat ulahnya tersebut pemuda itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pemberitaan Bohong Menyebabkan Keresahan yang ancaman penjara 10 tahun.

Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pemberitaan Palsu yang Berlebihan Menyebabkan Keresahan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan minimal dua tahun.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya netizen atau warga internet (warganet) agar sebelum "sharing" apa pun informasi maupun berita lebih baik disaring terlebih dahulu jangan sampai membuat keresahan di tengah masyarakat.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018