Karawang (Antaranews Megapolitan) - Sebanyak empat dari total 188 penumpang Pesawat Lion Air JT610 Jakarta-Pangkal Pinang yang mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Karawang, Senin, berstatus sebagai pegawai kejaksaan.

"Dari daftar manifes yang saya terima, bahwa benar dalam daftar penumpang ada empat warga Adhiyaksa (jaksa) berada di dalam pesawat, satu lainnya adalah isteri dari pegawai kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung RI Dr Mukri di Karawang.

Hal itu dikatakannya dalam agenda konferensi pers di Pantai Tanjung Pakis, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang.

Mukri mengungkapkan, kepastian pegawainya yang menjadi korban kecelakaan pesawat itu diperoleh berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di perairan Tanjung Karawang berupa kartu identitas.

Identitas itu diketahui atas nama Andri Wiranofa dengan nomor 173 kursi 8B yang berstatus sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Sedangkan korban lainnya yang juga tercatat sebagai penumpang pesawat tersebut di antaranya, Niar Sugiono yang merupakan isteri dari Andri Wiranofa.

Selanjutnya atas nama?Dody Junaedi nomor manifes 075 di bangku 19 E yang berstatus sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkal Pinang.

Shandy Johan Ramadhan nomor manifes 122 kursi 7 F yag berstatus sebagai Jaksa Fungsional Bangka Selatan.

Terakhir atas nama Sastiarta dengan nomor manifes 141 di kursi 34B berstatus sebagai staff TU Kejati Bangka Belitung.

"Mereka benar adalah warga Adhyaksa. Kami atas nama institusi mewakili pimpinan mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga," katanya.

Dari hasil temuan Basarnas, kata Mukri, ada beberapa identitas yang ditemukan, salah satunya atas nama Andri Wiranofa dipastikan benar adalah penumpang.

Mukri memohon dukungan doa kepada seluruh jajarannya atas kejadian tersebut.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018