Bogor (Antaranews Megapolitan) - Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) memberikan sosialisasi bahaya limbah B3 khususnya pembakaran aki bekas timbel atau timah hitam kepada warga di Kampung Cinangka, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setjen Wantannas Letjen TNI Doni Monardo di Bogor, Rabu mengatakan pihaknya memiliki konsern penuh terhadap ekosistem dan pelestarian lingkungan di seluruh Indonesia, termasuk di Kampung Cinangka, Ciampea Kabupaten Bogor yang terdapat aktivitas peleburan aki bekas ilegal.

"Wantannas memiliki kepedulian ekosistem, ini menyangkut sumber daya manusia yang kompetitif," katanya.

Menurutnya, aktivitas peleburan aki bekas secara ilegal memiliki dampak buruk tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan manusia.

"Bagaimana sumber daya manusia Indonesia bisa berdaya saing kalau kualitas hidup masyarakatnya tidak baik, banyak yang sakit," katanya.

Sosialisasi dampak pengelolaan aki ilegal melibatkan tim gabungan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Wantannas, Letjen TNI Doni Monardo bersama tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Dinas LHK Kabupaten Bogor, Korem 061/Suryakancana, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, serta sejumlah pelaku usaha.

Doni mengatakan, kehadiran Wantannas untuk membantu warga agar mau beralih meninggalkan pekerjaan melebur aki bekas ilegal. Dan upaya ini dilakukan secara kolektif dengan tim gabungan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di salah satu lokasi peleburan aki bekas milik Bonang (55) pengusaha peleburan aki di Kampung Cinangka, Ciampea.

Menurut Camat Ciampea, Entis Sutisna, aktivitas peleburan aki bekas di wilayah tersebut telah lama berhenti dan ditutup oleh pemerintah.

Hanya saja masih ada warga yang melakukan secara sembunyi-sembunyi seperti yang di lakukan oleh Bonang.

"Warga sudah kita sosialisasikan, bahkan LSM internasional juga sudah masuk ke sini (Cinangka) untuk memberikan pelatihan kepada warga," kata Entis.

Sementara itu, Bonang (55) berdalih sudah tidak lagi melakukan aktivitas pembakaran aki bekas. Aktivitas yang dilakukannya adalah mengolah karakal hasil pembakaran aki bekas yang sudah melewati empat kali proses pembakaran.

"Kalau pembakaran aki adanya di Parung, kalau kami hanya mengolah karakal ini untuk mendapatkan timah," katanya.

Menurutnya sejak 2004 aktivitas pembakaran aki sudah dihentikan, warga beralih menjadi pengolah karakal untuk melebuh timah hitam yang bersumber dari aki bekas.

Kebanyakan pekerja adalah perempuan, setiap satu kilo diupah Rp150, dalam sehari pekerja dapat mengolah timah sampai satu kwintal, atau bisa membawa pulang Rp50 ribu per hari.

Kepala Dinas LHK Kabupaten Bogor, Pandji K menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan sejumlah upaya untuk menghentikan aktivitas peleburan aki bekas tersebut. Mulai dari menutup aktivitas, dan melakukan pembinaan kepada warga.

Besarnya omset yang didapatkan oleh warga dari aktivitas peleburan aki bekas menjadi alasan utama warga enggan meninggalkan profesi ilegal tersebut.

"Kami pernah memberikan pelatihan, tapi warga tidak ada yang datang," katanya.

Dalam sosialisasi dihadiri masyarakat sekitar lokasi peleburan aki bekas, dijelaskan tentang bahaya pengelolaan aki bekas ilegal oleh tim dokter Wantannas, dan aturan hukum yang berlaku oleh KLHK.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non Limbah B3 KLHK, Sinta Saptarina menegaskan, aktivitas peleburan aki bekas secara ilegal dapat dikenai saksi sesuai Pasal 102 Undang-Undang Lingkungan Hidup yakni pidana kurungan selama tiga tahun dan denda miliaran rupiah.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018