Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dicegah keluar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan setelah statusnya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur.

"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, batas waktu pencekalan itu enam bulan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Pencegahan ke luar negeri, kata dia, dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan.

Selain mencegah Dhani ke luar negeri, polisi juga memanggil mantan suami penyanyi Maia Estianty ini untuk diperiksa.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.

Polda Jatim telah memeriksa 10 saksi serta lima ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.

Penyidik Polda Jatim mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Dhani pada Selasa, 23 Oktober 2018, yang merupakan panggilan kedua karena sebelumnya Dhani tidak hadir pada panggilan pertama.

Pada 26 Agustus 2018, Dhani dan sejumlah aktivis lainnya batal menggelar deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi. Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.  

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018