Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, segera melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.

"Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka evaluasi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI terkait pemanfaatan lahan TPST Bantargbang," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan menyusul belum berjalannya komitmen kerja sama kedua pemerintahan dalam aktivitas pembuangan sampah warga DKI Jakarta di tiga kelurahan setempat yakni Cikiwul, Sumurbatu Ciketingudik Bantargebang pada 2018.

Pihaknya pun mendukung tindakan tegas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajaran Dinas Perhubungan setempat yang hari ini menyetop operasional truk sampah DKI Jakarta menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai bentuk peringatan.

"Karena ini merupakan perjanjian kerja sama antar daerah yang mesti dihormati dan dilaksanakan semua pihak. Karena ini sangat berdampak kepada lingkungan warga Kota Bekasi," katanya.

Pada prinsipnya, kata Ariyanto, jika ada poin-poin kesepakatan yang jelas dilanggar masing-masing pihak, bisa diambil tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

Secara terpisah, sejumlah warga dari tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi yang berdekatan dengan TPST menilai penanganan sampah secara swadaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lingkungan mereka semakin memburuk.

"Sejak diambil alih pengelolaannya oleh DKI Jakarta pada 2016, masih ada 12 janji DKI kepada warga yang hingga kini belum terpenuhi," kata warga Kampung Cikiwul RT05/RW04, Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Wandi (49).

Ke-12 janji tersebut di antaranya penyediaan membran untuk kebutuhan covering landfill, pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, melakukan audit lingkungan di sekitar TPST Bantargebang, menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), melaksanakan Analisa Dampak Lingkungan TPST Bantargebang, membangun buffer zone atau penghijauan di TPST Bantargebang.

Selanjutnya, memperbaiki saluran air lindi di TPST Bantargebang, penambahan sumur artesis dan pipanisasi untuk pemenuhan air bersih bagi warga sekitar, penurapan Kali Ciasem sepanjang 3 Km, membantu penyediaan obat-obatan bagi warga sekitar, embuat sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan memberikan bantuan empat unit kendaraan operasional.

Wendi mengatakan, warga setempat telah berniat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada akhir Oktober 2018 untuk menagih janji tersebut.

Pihaknya akan menyertakan sejumlah dokumen dan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengecek persoalan itu.

Ke-12 poin kesepakatan itu merupakan janji pengelola TPST sejak diambil alih dari pihak swasta pada Juli 2016 yang ?tidak dilaksanakan dengan baik.

"Pemaparan itu disampaikan saat masa transisi pengelolaan TPST dari pihak swasta ke DKI pada 2016 lalu," katanya.

Menurut dia, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang justru mengalami kemunduran sejak ditinggal oleh pihak swasta PT Godang Tua Jaya.

"Dulu yang awalnya menggunakan sistem sanitary landfill atau sampah ditumpuk dengan lapisan tanah, sekarang malah memakai open dumping atau sampah dibuang begitu saja setelah dibuang menggunakan truk," katanya.

Dampaknya, kata dia, air licit atau lindi dari tumpukan sampah itu mengalir hingga ke selokan warga tanpa dikelola terlebih dahulu ke dalam Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018