Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menyatakan gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis tidak dapat diterima.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, menyatakan gugatan PT KLM merupakan bentuk serangan terhadap akademisi dan ahli yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Gugatan yang diajukan PT KLM ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu serangan serius terhadap para ahli dan akademisi yang berperan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Menteri Hanif.
Baca juga: Pemerintah hentikan impor scrapbesi dan baja
Hal itu merespons PN Cibinong yang memutus perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PT KLM terhadap Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo sebagai Tergugat I, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis sebagai Tergugat II, KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai Turut Tergugat I, dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai Turut Tergugat II.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Cibinong menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Gugatan itu tidak terlepas dari perkara sebelumnya, yaitu Putusan Verstek Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 51/Pdt.G-LH/2018/PN.Klk, Putusan Verzet Nomor 51/Pdt.Plw-LH/2018/PN.Klk, Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 10/PDT.G-LH/2020/PT PLK, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1890K/Pdt/2021 jo Putusan PK Nomor 1248Pk/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: KLH sebut tidak ada temuan cemaran radioaktif di pabrik ekspor cengkeh
Pada putusan tersebut, PT KLM dihukum membayar ganti kerugian lingkungan hidup Rp89.342.807.400 dan biaya pemulihan lingkungan Rp210.500.558.200.
Menteri LH Hanif menyoroti dengan berakhirnya seluruh upaya hukum tersebut, semestinya PT KLM melaksanakan putusan pengadilan. Namun hingga saat ini perusahaan itu belum menunjukkan itikad baik memenuhi kewajiban hukumnya.
Fakta itu menunjukkan pengajuan gugatan terhadap para ahli dan KLH/BPLH merupakan upaya untuk menghindari atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan, yang secara hukum tidak dapat dibenarkan.
Dia menjelaskan KLH/BPLH telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup yang bertujuan memberikan perlindungan kepada para pejuang lingkungan.
Baca juga: Pasar tradisional di Jakarta tak patuhi aturan lingkungan
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang menilai gugatan ini memenuhi kriteria gugatan anti-SLAPP. Putusan tersebut menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan kepada perjuangan mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan lestari yang selama ini diperjuangkan oleh para ahli dan pejuang lingkungan hidup," ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Sementara itu Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan pentingnya perlindungan bagi para pejuang lingkungan hidup, termasuk saksi dan ahli yang memberikan keterangan di persidangan.
Hal itu juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 Tahun 2025 memperkuat ketentuan Pasal 66 UU 32 Tahun 2009. Keterangan ahli yang disampaikan di persidangan merupakan bukti ilmiah yang disampaikan secara profesional sesuai bidang keahliannya.
"Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun aktivis, yang dengan tulus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Rizal Irawan.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025