Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX, karena menyalahi aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengemukakan kedua warga negara Tiongkok tersebut tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya.

"Keduanya merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri dan tidak melapor perubahan alamat tinggalnya," katanya di Kediri, Sabtu.

Ia menambahkan, dalam proses hukumnya, keduanya juga telah menjalani proses pengadilan di Pengadilan Negeri Kediri, pada Senin, 29 September 2025 yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Khairul, S.H.,M.H..

Baca juga: Imigrasi Blitar Jatim pulangkan WNA asal Malaysia
Baca juga: Pakaian Adat Jawa Di Kantor Imigrasi Blitar

Dalam sidang tersebut, kedua warga negara Tiongkok ini terbukti bersalah melanggar pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun Pasal 116 menjelaskan bahwa setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Ada juga Pasal 71 ayat (a) yang menjelaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025