Cibinong (Antaranews Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penyegelan terhadap empat perusahaan di Kecamatan Gunung Putri, Klapanunggal dan Cileungsi yang telah membuang limbah di Sungai Cileungsi.

"Penyegelan itu lantaran perusahaan tersebut membuang limbah dengan cara memasang pipa yang disematkan pada dasar sungai. Dan limbah tersebut tidak dilakukan penetralan terlebih dahulu," kata Kepala DLH Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadji di Cibinong, Sabtu.

Menurut dia empat pabrik tersebut antaranya PT Hengtraco Teknik Indonesia, PT Alfayed Indah Perkasa di Cicadas-Gunungputri, PT Fresh On Time Sea food dan PT Multi Guna Plastik yang keduanya berlokasi di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal.

Dan keempat perusahaan tersebut memang sudah dilakukan penyegelan dan pemberhentian produksi hingga batas yang tidak dapat ditentukan.

Pasalnya dalam hal ini telah terbukti dimana melakukan pembuangan limbah dan menimbulkan bau menyengat hingga menyebabkan mual dan pusing terhadap masyarakat setempat.

Namun dalam hal ini tentu akan ada beberapa proses hukum lanjutan terkait pencemaran lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Ini masih proses lanjutan dimana tahap pertama pemeriksaan jenis limbah, penyegelan tempat produksi, kemudian nantinya ada tindakan lainnya yang berhubungan pada lingkungan hidup," katanya.

Ia menambahkan dalam penyegelwn tersebut sebenarnya masih menyisakan lima perusahaan lagi, yang tersebar pada tiga kecamatan tersebut.

Sementara itu, Ketua Srikandi Sayang Sungai (S3), Septiana mengapresiasi DLH Kabupaten Bogor dikarenakan telah menutup maupun melakukan penyegelan terhadap empat perusahaan tersebut.

Namun hal itu tentunya harus ada pengawasan berkala baik dari Dinas terkait maupun pemerintah provinsi hingga pusat guna menekan tindakan-tindakan pencemaran lingkungan.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018