Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang melakukan rekonstruksi kasus perampokan spesialis nasabah bank di depan Bank Jabar Banten Karawang, Jabar, Kamis.

"Sudah ada tiga pelaku yang ditangkap saat akan melakukan aksinya. Penangkapan dilakukan di jalan layang Interchange Karawang Barat," kata Kapolres AKBP Slamet Waloya, di sela proses rekonstruksi di Karawang.

Dalam rekonstruksi itu, para pelaku melakukan sejumlah peragaan sesuai dengan perannya masing-masing dalam melakukan aksi perampokan.

Penangkapan ketiga pelaku itu berlangsung cukup dramatis, karena terjadi di jalan layang Interchange Karawang Barat pada Rabu (3/10). Masyarakat langsung menyaksikan penyergapan kawanan perampok itu.

Bahkan, penangkapan perampok tersebut sempat viral di sejumlah grup media sosial warga Karawang, karena penyergapan itu dianggap masyarakat penyergapan teroris.

"Pelaku ditangkap saat sedang mengikuti target sasarannya yang baru keluar dari Bank Jabar Banten. Saat itu pelaku langsung disergap," katanya.

Dalam penyergapan itu polisi menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial AG, D, dan A. Ketiganya merupakan warga Sumatera. Selain itu, ada empat pelaku lainnya yang berhasil kabur dalam penyergapan itu.

Keempat pelaku dari kawanan perampok itu berhasil kabur, karena mereka menggunakan sepeda motor. Sedangkan tiga pelaku yang ditangkap, saat beraksi menggunakan mobil.

Tiga pelaku yang ditangkap ini dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengintai situasi, menggambar suasana dalam bank sambil mencari nasabah yang mencairkan banyak uang, serta ada yang berjaga-jaga di jalan raya.

Pelaku juga biasa melakukan aksinya dengan modus gembos ban, modus pecah kaca mobil serta melakukan pencurian yang disertai kekerasan. Karena dari penangkapan pelaku itu ditemukan senjata tajam.

Sesuai dengan pengakuan pelaku, mereka ditangkap polisi saat akan mencari sasaran baru. Sedangkan sebelumnya, mereka sudah berhasil menggasak uang senilai Rp200 juta dari nasabah Bank Mandiri Karawang.

Dari hasil menggasak uang Rp200 juta dari nasabah Bank Mandiri itu, ketiga pelaku masing-masing mendapatkan Rp12 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018