Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai pengeroyokan.

"Sudah tersangka sekarang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry R Siagian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Jerry mengatakan status hukum Ratna masih saksi pada Rabu (3/10), namun polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka saat aktivis tersebut akan terbang ke Chile.

Jerry mengaku telah mengamankan Ratna di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.

"Ya sudah kita amankan, lagi di bandara," tutur Jerry.

Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.

Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pemberitaan bohong terkait pengeroyokan yang dialami Ratna yang dilaporkan sejumlah pihak. 

Baca: Polisi tidak menerima laporan penganiayaan Ratna Sarumpaet

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018