Pihak kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah menyiapkan sanksi tegas bagi organisasi mahasiswa (ormawa), yang melanggar aturan atau tidak mingindahkan instruksi dari pimpinan kampus.

Rektor UNG Eduart Wolok di Kota Gorontalo, Selasa mengatakan sanksi tegas itu akan diberlakukan bagi ormawa yang melakukan kegiatan di luar kampus tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak kampus.

"Karena jika tanpa izin dari kampus, maka sejatinya kegiatan yang digelar ormawa bukan tanggung jawab pihak kampus secara administratif," ucap Eduart.

Pada beberapa waktu lalu telah terjadi peristiwa meninggalnya satu orang mahasiswa UNG, usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) organisasi mahasiswa pencinta alam di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Baca juga: Rektor Universitas Negeri Gorontalo sebut kegiatan diksar mapala di Bone Bolango tidak berizin
Baca juga: Mahasiswa UNG wujudkan TPS3R dan sanitasi

Setelah ditelusuri, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin pihak kampus, sehingga panitia pelaksana dianggap telah melanggar ketentuan dan peraturan kampus.

Namun berkaitan dengan hal tersebut, UNG juga tidak hanya tinggal diam, akan tetapi melakukan segala ketentuan berdasarkan kewenangan dan tugas pokok yang melekat pada kampus.

Meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan di luar dan tanpa sepengetahuan kampus UNG, namun pihak kampus berupaya memberikan pendampingan terhadap korban mulai dari proses evakuasi, sampai dengan pengantaran jenazah ke kampung halaman.

Mahasiswa UNG yang meninggal adalah Mohammad Jansen, warga Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: UNG perkenalkan budidaya nilam

Pihaknya, kata dia, akan menertibkan organisasi maupun mahasiswa yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di luar kampus tanpa izin.

Sanksi yang disiapkan bisa berupa penangguhan atau penghentian sementara, hingga dengan pemberhentian atau dikeluarkan dari kampus.

Hal tersebut tentu tidak serta merta langsung ditentukan, melainkan harus melalui berbagai kajian dan pendalaman.

Jika mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan itu terbukti melanggar ketentuan, maka sanksi terberat adalah pemberhentian atau dikeluarkan dari kampus.

"Kami terlebih dahulu akan melakukan pendalaman serta pengkajian terhadap kasus yang melanggar ketentuan atau peraturan kampus. Jika terbukti bersalah, maka pasti langkah tegas akan kita berlakukan," imbuhnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025