Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, memastikan akan memanggil Kepala Desa Sukaharja, Kepala Desa Sukawangi, dan Camat Sukamakmur untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan lahan desa yang disebut diagunkan hingga diklaim Kementerian Kehutanan.

Menurut Sastra, isu lahan tersebut kini ramai diperbincangkan sehingga DPRD perlu mendengar langsung penjelasan dari pemerintah desa maupun kecamatan. Selain pemanggilan, DPRD juga berencana meninjau lokasi lahan yang menjadi polemik.

“Minggu ini akan kita panggil camat dan kepala desa, supaya kita mendengar apa keluhan masyarakat di sana,” ujarnya di Cibinong, Senin.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor pastikan tidak ada anggota dewan gunakan strobo maupun sirine
Baca juga: Ketua DPRD Bogor: Waduk Cibeet-Cijurey bermanfaat lintas sektor

Ia menegaskan langkah itu penting untuk mengetahui duduk perkara hingga lahan desa bisa diagunkan. “Kalau urusan pertanahan tentu kewenangannya ada di kementerian terkait. Itu juga akan kita tanyakan, bagaimana awal permasalahannya,” tambahnya.

Sastra menilai kasus ini memprihatinkan mengingat masyarakat sudah turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.

“Katanya satu desa diagunkan kepada pihak lain. Tentu sangat miris. Kita harus mencari solusi agar masyarakat tidak semakin dirugikan,” katanya.

DPRD berharap melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dapat ditemukan solusi yang berpihak pada masyarakat.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Bogor sepakat jaga keamanan dan ketertiban pascademonstrasi

“Mudah-mudahan secara resmi DPRD bersama pemerintah daerah bisa memberikan jalan keluar bagi saudara-saudara kita di sana,” pungkasnya.

Sebelumnya, BLBI menyita tanah warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, atas agunan yang tidak dilunasi oleh seorang bernama Le Dermawan Chint Kiat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa pihaknya belum mempelajari secara rinci kasus tersebut. Ia menambahkan, Desa Sukawangi merupakan hasil pemekaran dari Desa Sukaharja pada 1980.

Kebingungan semakin muncul ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyebut Desa Sukawangi sebagai desa yang disita BLBI, padahal sebelumnya yang disebut adalah Desa Sukaharja. 

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025