Kementerian Kesehatan menyebutkan, sejak diluncurkan pada 2023, sudah ada sebanyak 184.233 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang memanfaatkan layanan Mal Pelayanan Publik Digital untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

Adapun Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) adalah upaya untuk mengintegrasikan berbagai layanan digital di Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, pembuatan SIP terintegrasi dengan SatuSehat, yang menyimpan data Surat Tanda Registrasi (STR) dan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Aji menyebutkan, terkait sosialisasi MPPDN, versi terbarunya masih dalam tahap pilot di 21 kabupaten dan kota selama satu bulan.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa digitalisasi perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan akan mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat tata kelola kesehatan nasional.

Budi menjelaskan, sejak 2024, Kemenkes telah mendigitalisasi seluruh data kesehatan melalui ekosistem SATUSEHAT, mencakup sumber daya manusia kesehatan, logistik obat, hingga rekam medis. Saat ini terdapat lebih dari 1,6 juta data tenaga kesehatan yang terintegrasi, mulai dari dokter, perawat, bidan, hingga tenaga kesehatan lainnya.

Dengan basis data tersebut, katanya, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP) dapat dilakukan secara digital. STR kini berlaku seumur hidup, cukup seperti ijazah, sementara tambahan kompetensi dicatat tanpa perlu perpanjangan berulang.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025