Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersikap kooperatif saat didatangi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengisi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan komitmen instansinya untuk bekerja sama dan membantu kegiatan yang dilakukan komisi anti rasuah itu.

"Jauh-jauh hari saya juga sudah disposisikan ke Pak Sekwan dan beliau juga yang langsung menginisiasi tempat yang dipakai KPK untuk giat hari ini," katanya.

Sunandar juga telah menginstruksikan segenap anggota DPRD setempat untuk memenuhi kewajiban selaku penyelenggara negara yakni mengisi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK.

"Bagi anggota dewan yang merasa sudah pernah, juga kita instruksikan untuk mengupdate kembali sesuai format pelaporan baru," katanya.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Deputi Pencegahan KPK Amalia Rosanti mengatakan sosialisasi sistem pelaporan harta kekayaan bagi seluruh penyelenggara negara yang wajib menyampaikan laporan merupakan bentuk pencegahan penyalahgunaan jabatan.

 "Ini salah satu upaya kita untuk mencegah tindak pidana korupsi," katanya di Cikarang, Jumat.

Menurut dia respon positif dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi melalui jumlah kehadiran dan antusias penyelenggara negara setempat diharapkan sejalan dengan kepatuhan dalam pengisian LHKPN.

"Kita akan lakukan peninjauan kembali nanti setelah akhir tahun ini dan akan kita umumkan kepatuhan instansi seluruh Indonesia, secara nasional," katanya.

Bagi pemerintah daerah yang tingkat kepatuhannya minim, pihaknya mengaku akan berkoordinasi kembali dengan pimpinan instansi setempat perihal perlu tidaknya diberlakukan sanksi secara tegas.

"Tujuan kami juga salah satunya agar pimpinan instansi mengeluarkan sanksi secara detail, semisal dengan menerbitkan Peraturan Bupati Bekasi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama KPK juga menjelaskan secara detail mengenai teknis sistem pelaporan LHKPN dimana untuk tahun ini sudah tidak lagi memakai cara manual menggunakan formulir namun sistem daring yang bisa diunduh di laman e-lhkpn.kpk.co.id.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018